Akhirnya 3 Begal Dan RanMor Bersenjata Yang Meresahkan Warga Mendekam Di Sel Polsek Labuhan. -->

Akhirnya 3 Begal Dan RanMor Bersenjata Yang Meresahkan Warga Mendekam Di Sel Polsek Labuhan.

Kamis, 01 Agustus 2019

Medan Labuhan || SNN - Pasca berhasil diringkusnya tiga tersangka pelaku tindak kejahatan di jalanan alias Begal dan pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang kini mendekam di sel tahanan Polsel Medan Labuhan, Rabu(31-07-2019).

Atas perbuatan para tersangka pelaku yang kerap menimbulkan keresahan warga pengguna jalan tersebut, Kini ketiganya dijerat dengab pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Para pelaku ini telah dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH saat press relis di Polsek Medan Labuhan yang didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari, SH.

Diterangka Kapolres AKBP.Ikhwan Lubis, Ketiga tersangka pelaku kejahatan jalanan itu selama ini meresahkan warga namun akhirnya berhasil diringkus petugas bahkan saat ditangkap coba melakukan perlawanan hingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.

Apalagi pada saat beraksi ketiga tersangka pelaku dikenal sadis mereka tidak segan-segan menembak calon korbannya dengan menggunakan senjata api jenis Air Sofgun, sedangkan pelaku berinisial A masih diburon (DPO), Rabu (31-07-2019) pagi.

Didepan para wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari serta Kanit Reskrim Iptu Bonar H.Pohan.

Dijelaskan Kapolres, dalam ketiga tersangka Curat masing-masing berinisial Agung kurniawan alias Borneo (AK Alias B) (20), Eko Prasetyo alias kodok (EP alias K) (27) sedangkan tersangka atasnama Agus masih dalam pengejaran polisi (DPO) .

Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor honda Beat Street BK 3530 AYO, 1 pucuk senjata Air Sorfgun dan 4 buah kondom hp.

Dalam kasus yang sama dilokasi terpisah petugas juga berhasil meringkus tersangka Parningotan Manihuruk (27) dengan barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 1 unit HP VIVO, 1 Pasang sepatu merk ANDO, 1 Helai celana pendek, 3 kaos oblong dan 1 buah tas sandang merk Nike.

Terungkapnya ketiga pelaku berdasarkan laporan Warga yang menjadi korban tertuang di LPM/644/2019/SU/PEL.Belawan/Sek Medan Labuhan Tanggal 23 Juli 2019 Pelapor,an. Lisa Maharani dan LPM/251/III/2019/SU/Pel.Belawan/Sek Medan Labuhan tanggal 22 Juli 2019 Pelapor atas nam Muslim Gea.

Ketiganya diberikan trindakan tegas dan terukur lantaran sempat menodongkan petugas dengan menggunakan senpin jenis Ari Sofgun. Sedangkan pelaku berinisial A masih DPO.(torong/al)