Media Daring Berkesempatan Tayangkan Iklan Pemilu -->

Media Daring Berkesempatan Tayangkan Iklan Pemilu

Sabtu, 16 Maret 2019

Medan | SNN -  Berdasar peraturan PKPU, pada Pemilu Pilpres dan Caleg semua tingkatan serta DPD 2019, khususnya dalam program sosialisasi KPU Sumut, pihak KPU Sumut menyatakan media daring atau online mendapatkan kesempatan menayangkan iklan dengan pembiayaan dari APBN.

"Namun untuk mendapatkan kesempatan tersebut, media daring itu harus menugaskan seorang wartawannya di KPU Sumut dan melampirkan sejumlah persyaratan yang diatur di dalam Juknis PKPU," kata salah seorang Komisioner KPU Sumut Batara Manurung dalam sebuah pertemuan di KPU Sumut yang difasilitasi Kabag Humas Harry Dharma,  dipimpin Ketua Komisioner KPU Sumut Yulhasni dengan Group Wartawan Online KPU Sumut yang diketuai Neli Simamora.

Hadir juga dalam pertemuan itu 2 komisioner KPU Sumut lainnya Benget Silitonga dan Syafrial Syah. Sementara dari perwakilan Group wartawan, terlihat Syukur dari Media Rakyat.Com, M Syah Putra dari Okebung com.

Batara mengatakan, nantinya komisioner KPU Sumut akan mengadakan rapat pleno, guna menentukan media daring yang mana saja mendapatkan kesempatan tersebut sesuai persyaratan serta kuota yang ada.

Sementara, Ketua Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, KPU Sumut hanya menjalankan apa yang sudah diprogram KPU Pusat dan anggaran program sosialisasi Pemilu kali ini bersumber dari APBN.

"Dari titik itu, dalam menentukan media daring mana yang diberikan kepercayaan untuk menayangkan iklan, tidak didasari kepentingan kelompok-kelompok wartawan tetapi lebih kepada kredibilitas, eksistensi media masing-masing sesuai juknis dan kuota sesuai anggaran yang diberikan ke KPU Sumut dari pusat.

"Untuk itu diharapkan pengertian para wartawan untuk melengkapi persyaratan dan bersabar menunggu hasil pleno KPU Sumut,". (arj)