Komisi C DPRD Medan Rekomendasikan Relokasi Pedagang Lt 3 Pusat Pasar Ditunda -->

Komisi C DPRD Medan Rekomendasikan Relokasi Pedagang Lt 3 Pusat Pasar Ditunda

Rabu, 20 Maret 2019


Medan | SNN  - Pedagang Pusat Pasar bermohon untuk tetap bertahan berjualan seperti biasa di lantai 3. Keberadaan mereka sudah nyaman selama ini dan menjalankan kewajiban membayar pajak dan iuran. 

"Kenapa saat ini tiba tiba mau dipindahkan. Kami sudah nyaman dan mentaati segala ketentuan. Kami mohon kepada, PD Pasar dan anggota dewan dapat memperhatikan nasib kami," pinta Agusmar Pily, seorang pedagang saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di komisi C DPRD Medan, Selasa (19-03-2019).

Agusmar Pily yang juga Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Sumut, menyampaikan, seluruh pedagang di pusat pasar lt 3 keberatan untuk direlokasi. Karena mereka sudah nyaman dan melakukan kewajiban. Bahkan, ketentuan aturan baru pun mereka akan mengikutinya sepanjang hal yang wajar. 

"Kami tidak setuju jika kios kami dibongkar dari lantai 3. Kami memiliki izin dan membayar kewaiiban. Kenapa tiba tiba disuruh pindah, ada apa," ulang Agusmar Pily lagi.

Menyahuti keluhan pedagang, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan selaku pimpinan rapat menyimpulkan dan merekomendasikan pemindahan pedagang dari lantai 3 supaya dibatalkan. 

"Kita memang mendukung penataan pasar di lantai 3 dan lantai 4. Tapi hendaknya penataan dan relokasi dibatalkan. Setelah siap Hari Raya Idul Ftri mendatang proses penataan baru kita pertimbangkan lagi. Kita harus mendukung kenyamanan kondusif menjelang Pemilu ini," tegas Boydo. (torong/fit)