Disahkan 2017, Pemko Medan Belum Berlakukan Perda Kepling -->

Disahkan 2017, Pemko Medan Belum Berlakukan Perda Kepling

Selasa, 12 Maret 2019

Medan | SNN - Kendati peraturan daerah Kepala Lingkungan (kepling)sudah disahkan oleh DPRD Medan bersama Walikota Medan sejak 2017 lalu, namun hingga kini perda tersebut belum berjalan. Sementara, didapati banyak kepling yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu menanggapi adanya kepala lingkungan yang tidak berdomisili di lingkungannya sendiri, namun ditempatkan oleh camat di lingkungan tersebut.

"Kasus ini sudah banyak kita dapati. Kepling yang diangkat oleh camat, bukan berasal dari lingkungan itu sendiri. Sebenarnya aneh, kepling itu harusnya berdomisili di lingkungan itu juga, agar dia mengetahui apa permasalahan yang terjadi di wilayahnya,''kata Sabar pada media ini, Senin (11-03-2019).

Namun disayangkan, perda yang sudah disahkan sejak Mei 2017 lalu belum berjalan hingga saat ini. "Sayangnya perda berlaku mundur, Pemerintah Kota Medan meminta itu diberlakukan tiga tahun lagi. Artinya mulai 2020, perda kepling akan diberlakukan,''sebut politisi Golkar ini.


Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Pansus Perda Kepling, Robi Barus. Dia menyebutkan, meski perda sudah disahkan sejak 2017 lalu, namun efektifnya di tahun 2020.

"Pertimbangannya, karena tahun 2019 merupakan tahun politik, jadi agar menjaga kenyamanan di masyarakat, perda ini diberlakukan setelah pesta demokrasi,''kata Robi yang juga menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Medan ini.

Lebih lanjut ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, menjalankan perda ini perlu pembentukan lingkungan."Sesuai perda ini, lingkungan yang gemuk atau padat warganya akan dipecah. Idealnya 150 KK per lingkungan atau luas daerah satu hektar. Selain itu, kepling tidak boleh double job, dan harus tinggal di daerah yang dia pimpin,"papar Robi.

Dia juga mengakui, karena perda kepling belum efektif, peraturan walikota (perwal) sebagai payung hukumnya belum dibuat. "Untuk sementara ini masih menggunakan perwal lama,''imbuhnya.

Persoalan ini mengemuka, setelah adanya pengaduan resmi secara tersurat di DPRD Medan Cq Komisi A, tertanggal 19 Februari 2019 oleh Masta Simanjuntak. Dalam surat disebutkan, Masta meminta ketegasan pihak pemerintah dan DPRD Medan atas pengangkatan kepling di Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli yang dinilai sudah menyalahi perda dan untuk kepentingan politik salah satu calon legislatif.(torong/fit)