Pemasangan Rambu Larangan Parkir Di Jalan Sayum -->

Pemasangan Rambu Larangan Parkir Di Jalan Sayum

Jumat, 01 Februari 2019


Medan | SNN -  Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindaklanjutinya dengan memasang rambu-rambu peringatan guna menghindari adanya parkir liar kembali di kawasan tersebut. Pemasangan rambu dilakukan, Kamis (31-01-2019), guna mencegah adanya pihak yang kembali menggunakan badan jalan untuk memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Namun saat petugas Dishub hendak memasang rambu, sejumlah mobil masih tampak parkir di badan jalan. Namun petugas Dishub tidak melakukan penertiban, mereka fokus memasang rambu larangan parkir. Begitu rambu larangan parkir telah berdiri namun masih ada kenderaan bermotor yang parkir, Dishub langsung mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

Menurut salah seorang petugas Dishub, pemasangan rambu larangan parkir sekaligus sosialisasi kepada pihak Auto 2000 maupun Daihatsu bahwa sepanjang jalan itu tidak diperkenankan untuk parkir. Dengan sosialisasi ini diharapkan kedua showroom dapat menyampaikan kepada para konsumennya agar tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Sayum.

Selain itu, sosialisasi tersebut juga ditujukan khusus kepada pihak Auto 2000 dan Daihatsu agar mobil derek milik mereka tidak terparkir di badan jalan. Sebab, akibat dari kebiasaan yang mereka lakukan itu sangat mengganggu aktifitas warga dan para pengguna jalan yang melintas.

“Nantinya jika setelah pemasangan rambu dan sosialisasi dilakukan masih dijumpai sejumlah kendaraan parkir, kita akan mengambil tindakan tegas. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus bentuk pembelajaran agar masyarakat tertib aturan,” menurut Walikota Medan Dzulmi Eldin MSi diwakili  Kadishub Kota Medan Renward Parapat.

Usai pemasagan rambu larangan parkir, jelas Renward, sejumlah petugas telah disiapkan untuk melakukan pengawasan di Jalan Sayum. “Begitu melihat ada kenderaan bermotor yang pakir di badan jalan, langsung ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kita tidak ada kompromi lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Dishub Kota Medan telah melakukan penertiban kendaraan roda dua dan roda empat serta mobil derek milik Auto 2000 dan Daihatsu. Penertiban ini dilakukan untuk menyikapi pengaduan warga yang merasa terganggu dengan adanya sejumlah kendaraan yang terparkir di sepanjang Jalan Sayum selama ini. (toorng/fit)