Tebing Tinggi | SNN -
Pemerintah Kota Tebing Tinggi menaikkan tarif retribusi parkir melalui
Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011
tentang Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut sebenarnya mulai diberlakukan
sejak awal Agustus 2018 lalu
Walikota Tebing Tinggi H Umar
Zunaidi Hasibuan melalui Kabag Humas PP Pemko H Abdul Halim Purba kepada
wartawan, Senin (03-09-2018) menjelaskan bahwa kenaikan tariff
retribusi parkir tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Pemko Tebing Tinggi, tariff retribusi parkir tersebut masih lebih
rendah dari daerah-daerah lain di Sumatera Utara.
Untuk kendaraan
bermotor roda dua dikenakan biaya parkir Rp 1.000/sekali parkir
(sebelumnya Rp 500), sedangkan roda empat Rp 2.000/sekali parkir
(sebelumnya Rp 1.000), dan kendaraan bermotor roda enam keatas Rp
6.500/sekali parkir (sebelumnya Rp 5.000).
Sedangkan retribusi
pelayanan parkir tepi jalan umum khusus jalan tertentu (Jalan Sudirman,
Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto) kendaraan
bermotor roda dua Rp 1.000/sekali parker, roda empat Rp 3.000/sekali
parkir, sedangkan kendaraaan bermotor roda enam keatas dikenakan tarif
parkir sebesar Rp 10.000/sekali parkir.
Terkait tarif retribusi
parkir ‘khusus jalan tertentu’ yang merupakan jalan lintas dan kawasan
sibuk di inti kota (Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean
dan Jalan Suprapto), Kadis Perhubungan H Syafrin Efendi Harahap
menjelaskan bahwa perbedaan tariff parkir (lebih tinggi) tersebut
diharapkan agar lalulintas disana bisa berjalan lancar.
Safrin
juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif retribusi parkir tersebut akan
diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang ada di semua tempat yang ada
di Tebing Tinggi. Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan ke depan
segala fasilitas di kota Tebing Tinggi juga bisa ditingkatkan, katanya.
Selain
kenaikan tariff retribusi parkir, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang
perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
tersebut juga mengatur tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan
kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi
pelayanan pasar.(fit)