DPRD Medan Menyoalkan Kelayakan Vaksin Campak-Rubella -->

DPRD Medan Menyoalkan Kelayakan Vaksin Campak-Rubella

Jumat, 07 September 2018

Medan | SNN - DPRD Medan melalui Komisi B menyoalkan kelayakan vaksin campak-rubella alias vaksin Measles Rubella (MR) karena  mengandung babi.
 
Permasalahan ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala dalam Rapat Dengar Pendapat  (RDP) dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan di DPRD Medan, Kamis (06-09-2018).

"Apakah sudah diuji kelayakan kesehatan vaksin MR ini? Jika memang ada, kenapa masih ada juga korban yang mengalami sakit bahkan cacat setelah divaksin?"tanya Rajuddin yang didampingi Jumadi, anggota Komisi B.

Dinkes Medan yang diwakili dr Mimi mengatakan, untuk kasus ini yang bertanggung jawab adalah pemerintah. "Jika ada BPJS Kesehatan, pakai BPJS. Jika tidak ada akan ditangani oleh puskesmas dan jika rujukan rumah sakit, untuk Kota Medan rumah sakit rujukan di RS USU dan RSU dr Pirngadi Medan,"sebut dr Mimi.

"Apa tujuan pemberian vaksin ini, padahal sudah ada korban yang jatuh. Vaksin ini juga disebutkan mengandung babi yang bagi umat muslim haram. Ada pula surat edaran yang mewajibkan anak-anak sekolah wajib disuntik. Ini kan bermasalah," sambung Jumadi.

Jumadi yang merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini meminta edaran menkes soal sekolah mewajibkan siswa melakukan vaksin rubella. Sayangnya pihak dinkes mengaku tak membawa surat edaran tersebut.

Dr Mimi memaparkan, vaksin rubella tetap diberlakukan lantaran menghindari dampak kematian akibat penyakit campak maupun rubella.

"Penyakit campak (measels) dan rubella bila sudah terkena anak-anak akan mematikan. Menggunakan vaksin adalah satu-satunya cara untuk menghindari kedua penyakit tersebut. Ini juga berpengaruh pada janin. Dampak dari ibu hamil yang tidak vaksin, bayi yang lahir akan cacat dengan ketulian, kebutaan, jantung yang bocor,” terang dr Mimi seraya menyebutkan vaksin MR ini berasal dari India.

Pihak BBPOM menambahkan, MUI sebelumnya menyatakan vaksin rubella dalam syariat Islam hukumnya mubah. Namun belakangan MUI memfatwakan haram karena mengandung babi. "Tapi itu kan fatwa MUI, kalau dari BBPOM vaksin ini dinyatakan aman sesuai standar WHO dan memiliki izin edar," kata perwakilan BBPOM.

Diakhir rapat, Komisi B merekomendasikan agar dinkes lebih giat sosialisasi dan kepastian halal vaksin harus dijelaskan. "Selain itu, kita minta jangan diwajibkan pemberian vaksin MR ini. Bagi yang mau saja silahkan divaksin, jangan ada paksaan,"tukasnya.(torong/fit)