Tunggu Keputusan MA,Pemko Diminta Tunda Relokasi Pasar Timah -->

Advertisement


Tunggu Keputusan MA,Pemko Diminta Tunda Relokasi Pasar Timah

Kamis, 09 Agustus 2018

Medan | SNN -  Anggota Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunda relokasi Pasar Timah. Pasalnya, saat ini pedagang masih melakukan gugatan di Mahkamah Agung terkait revitalisasi pasar disana.

 "Jika tetap dilakukan eksekusi, akan menimbulkan masalah baru bagi Pemko. Sementara saat ini terjadi berbagai masalah di beberapa pasar, seperti Pasar Peringgan, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Aksara," ungkap Paul Mei Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (08-08-2018).

 Untuk itu politisi PDI Perjuangan itu mendesak Pemko menunda dulu relokasi Pasar Timah, sembari menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA). "Baru nanti jika keputusannya digusur, silahkan dilakukan," tegasnya. 

 Ia juga menyoroti banyaknya investor menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan yang berdiri di atas aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Timah. Lokasi tersebut dulunya merupakan pemukiman warga, namun digusur oleh PT KAI dengan alasan pembangunan double track. Namun anehnya, malah dibangun investor untuk relokasi pedagang Pasar Timah.

 "Ada apa ini? Kenapa dibiarkan ada bangunan menyalahi IMB yang jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan? Seakan-akan di Medan ini tak memiliki pemimpin yang bisa memperbaiki kota dan membiarkan banyak kecurangan-kecurangan di lapangan," kata Paul sembari mencontohkan lagi bangunan mewah Podomoro dan Centre Point yang juga menyalahi IMB. 

 "Kayak Centre Point itu, sampai saat ini masih beroperasi padahal tak ada IMB-nya. Podomoro juga, sudah jelas menyalahi roilen dan katanya izin sudah dicabut, tapi kenyataannya sampai sekarang tak ada juga diperbaiki," kritiknya.

"Kita minta walikota ada perhatian terhadap pedagang kecil, apalagi mereka ini warga Medan. Jika pun ada relokasi, berikan dulu penampungan yang layak. Nah penampungan untuk pedagang Pasar Timah itu tidak layak. Bangunan yang dibuat investor itu IMB-nya menyalah karena ada penyimpangan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berada di jalur hijau," ungkap Paul.

 Ia menjelaskan, pedagang ini kan bermacam-macam, ada yang jualan obat, jualan pakaian. Menurut dia, mana mungkin bisa menempati penampungan terbuka seperti itu. Harusnya ada kajian menyeluruh. Bangunan itu juga selayaknya memiliki Amdal (analisis dampak lingkungan) lalu lintas. (torong/fit)