PN Sabang Pidanakan Nahkoda Kapal Ikan FV STS-50 Yang Ditangkap TNI-AL Dengan Denda Rp.200 Juta -->

PN Sabang Pidanakan Nahkoda Kapal Ikan FV STS-50 Yang Ditangkap TNI-AL Dengan Denda Rp.200 Juta

Sabtu, 04 Agustus 2018

Sabang | SNN – Nahkoda kapal ikan asing FV STS-50 Matveev Aleksandr, warga Negara Rusia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Negeri (PN) Sabang, atas tuduhan melakukan pelanggaran penangkapan ikan (illegal fishing).

 Kapal ikan asing FV STS-50 yang berbendera Togo (Afrika) ditangkap TNI-AL Lanal Sabang. Dilihat dari keputusan yang diambil PN Sabang itu sedikit lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sabang yang menuntut nahkoda kapal ikan yang sempat menjadi buronan Interpol itu, dengan denda sebesar Rp.300 juta.

 Keputusan vonis terhadap Matveev Aleksander itu, dibacakan majelis hakim di PN Sabang, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Zulfikar,SH, yang beranggota Junita dan Nurul Hikmah, pada Kamis lalu di PN Kota Sabang, Gampong (Desa) Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya. 

 Sementara Jaksa Penuntut Umum dihadiri Muhammad Rizza,SH, selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dan Mawardi,SH. Terdakwa sendiri hadir dipersidangan tanpa didampingi penasihat hukum, nahkoda kapal ikan FV STS-50 itu hanya didamping juru bahasa Rusia saja. pihak pengadilan dengan mencermati hukum yang berlaku, majelis hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Matveev Aleksander, selaku nahkoda kapal FV STS-50 dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta, atau subsider empat bulan kurungan penjara. 

Terdakwa, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 97 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dalam keputusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa, barang bukti berupa Kapal FV STS-50, peralatan kapal FV STS-50 terdiri dari GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, alat tangkap jaring Gill Net siap pakai 600 buah dan alat tangkap jaring gill net yang belum dirangkai 118 buah dirampas untuk Negara. 

 Kemudian dari seluruh keputusan yang diputuskan Pengadilan Negeri Sabang, ada barang milik terdakwa yakni, empat buku pelaut, satu lembar asli Provisional Minimum Certificate dikembalikan kepada terdakwa Matveev Aleksander selaku pemiliknya. 

Sementara JPU Kejari Sabang usai sidang keputusan tersebut, atas nama penuntut umum pihaknya akan pikir-pikir dulu selama ini 7 hari ke depan, terdakwa Matveev Aleksander sendiri, juga ikut dengan apa yang diambil pihak JPU., sebeut JPU Kejari Sabang Muhammad Rizza. 

 Dijelaskan, JPU Kejari Sabang itu pada sidang sebelumnya, mengaju tuntutan kepada majelis hakim dengan pidana denda RP.300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Matveev Aleksander, karena JPU menilai terdakwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 97 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan., jelasnya. Seperti diketahui, kapal FV STS-50 yang berbendera Togo (Afrika), ditangkap TNI- AL Lanal Sabang menggunakan Kapal Angkatan Kaut (KAL) Simeulue pada Jumat (06-04-2018) lalu di perairan Sabang.

 Saat itu, kapal tersebut melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Ketika ditangkap semua alat tangkap ikan berada di kapal, atau tidak diletakan dalam palka Atas penangkapan kapal asing oleh TNI-AL Lanal Sabang dan keputusan Pengadilan Negeri Sabang, sejumlah masyarakat nelayan Sabang mengapresiasi kepada lemabag hukum itu.

 Karena menurut nelayan kapal-kapal ikan asing itu, bukan saja mencuri ikan di laut Indonesia tetapi juga kerap mengancam nelayan setempat. 

 “Kita sangat berterima kasih kepada TNI-AL Lanal Sabang dan Pengadilan Negeri S Sabang, yang menangkap kapal tersebut dan telah memvonis sekaligus menyita kapal untuk Negara kita. Kapal ikan asing itu bukan saja mencuri ikan dilaut kita, tetapi kerap menjadi ancaman bagi maki nelayan”., kata Tito, nelayan Sabang kemarin.(jal)