Boydo: Pedagang Kecil Harus Diberdayakan -->

Boydo: Pedagang Kecil Harus Diberdayakan

Rabu, 08 Agustus 2018

Medan | SNN - Kalangan DPRD Medan mengaku prihatin melihat kondisi pedagang kecil di Kota Medan, yang selalu menjadi korban penggusuran. Bahkan, saat terjadi penggusuran kerap terjadi pertikaian antara pedagang dengan pemerintah.

 Akhirnya, berdampak kerugian kedua belah pihak, yakni pemerintah dan pedagang. Untuk menghindari kerugian dan pertikaian sekaligus penataan kota, dinilai perlu adanya payung hukum untuk mengatur keberadaan pedagang. 

 Seiring dengan itu, DPRD Medan mengajukan usul inisiatif rancangan peraturan (ranperda) untuk ditetapkan jadi perda tentang perlindungan pedagang kecil di Kota Medan. Sekretaris Komisi C DPRD Medan, yang juga salah satu pengusul ranperda tersebut, Boydo HK Panjaitan, , kepada wartawan, Selasa (07-08-2018) mengatakan, bahwa pedagang kecil perlu dilindungi dan ditata.

 "Sebab, pedagang kaki lima dinilai sebagai penggerak perekonomian di Kota Medan. Maka pedagang kecil bukan untuk dibinasakan, melainkan ditata dengan baik," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. 

 Dikatakan Boydo, keberadaan pedagang kecil sesungguhnya merupakan potensi yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi. Peran pedagang kecil dinilai mampu menstabilkan harga saat terjadi krisis moneter. 

 "Saat ini keberadaan pedagang informal sangat memprihatinkan. Maka perlu perhatian khusus dari pihak kita (legislatif-red)," ujar Boydo. 

 Ditambahkan Bendahara DPC PDIP Kota Medan itu, seperti di Bandung, pedagang kecil tetap diberdayakan sebagai asset yang mampu mendongkrak PAD. Bahkan para pedagang ditata melakukan aktivitas di pinggir jalan dengan pengawasan zonasi berdasarkan waktu berjualan. 

 "Zona itu dikaji untuk tempat aktivitas jualan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan. Terutama kebersihan tetap dijaga dan terbukti mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi pedagang," sebut Boydo. 

 Sebelumnya, salah satu tim pengusul ranperda, Iswanda Ramli, saat memberi penjelasan lewat paripurna, menyampaikan adapun alasan yang menjadi rujukan perda inisiatif perlindungan pedagang kecil yakni Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 17 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2008, UU No 22 Tahun 2009, UUNo 12 Tahun 2011, Permen No 43 Tahun 1993, Permen No 6 Tahun 2010, Perpres No 112 Tahun 2007, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2009 dan Pasal 2 Tata Tertib DPRD Medan No 171/3749 Tahun 2015. 

 Adapun nama nama pengusul yaitu, Henry Jhon Hutagalung (PDIP), Iswanda Ramli (Golkar), Bobby Barus (PDIP), Wong Cun Sen (PDIP), Boydo HK Panjaitan (PDIP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra),, Andi Lumbangaol (PKPI), Paul Mei A Simanjuntak (PDIP). (torong/fit)