Terkait Pemindahan Mesjid Amal Silaturahmi, APMAS Ngadu Ke DPRD Medan -->

Terkait Pemindahan Mesjid Amal Silaturahmi, APMAS Ngadu Ke DPRD Medan

Rabu, 18 Juli 2018

Medan | SNN - Aliansi Penyelamat Mesjid Amal Silaturahim (APMAS) mengadukan rencana pemindahan Mesjid Amal Silaturahim, Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area karena terdampak pembangunan Rusunawa Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) kepada Komisi D DPRD Kota Medan.

Ketua APMAS, Affan Lubis mengungkapkan masalah rencana pemindahan mesjid, wakaf dari warga tersebut sudah pernah dibahas bersama Perum Perumnas, perwakilan warga, BKM Mesjid, Badan Wakaf, Ormas masyarakat, polisi dan stakeholder lain  yang difasilitasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan beberapa bulan sebelum ground breaking Rusunawa itu dilakukan.

"Dalam kesempatan itu, telah disepakati bahwa Mesjid Amal Silaturahim itu tidak akan dipindahkan dan bahkan akan diperindah. Hasil kesepakatan itu ada notulennya dan dokumentasinya. Karena mesjid itu merupakan wakaf," paparnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan terkait rencana pemindahan Mesjid Amal Silaturahim itu.

"Saat acara ground breaking itu, pak Prof Hatta dari MUI didaulat untuk membaca doa dan beliau sangat bangga bisa hadir karena mengetahui Mesjid Amal Silaturahim tidak dipindahkan," jelasnya.

Sementara itu, mewakili Perum Perumnas,  Hari Rahardjo mengungkapkan peremajaan Rusun di Sukaramai itu termasuk juga pemindahan mesjid. Karena, Hari mengklaim bahwa tanah Mesjid Amal Silaturahim itu termasuk ke dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Rusunawa tersebut.

"Karena itulah IMB kami bisa terbit. Secara legalitas itu masuk ke dalam areal tanah kami," paparnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi yang memimpin RDP itu menyimpulkan bahwa rencana pemindahan mesjid itu diduga terjadi penyalahgunaan wakaf dan Fatwa MUI.

"Seharusnya, Rusunawa itu dibangun untuk mengentaskan kemiskinan agar masyarakat bisa punya rumah. Tapi setelah kami lihat, Rusunawa itu seperti apartment. Berarti, pemindahan mesjid itu tidak sesuai dengan Undang-undang wakaf yang membolehkan memindahkan mesjid untuk kepentingan umum," jelasnya.

Dalam RDP itu, Salman Alfarisi menyimpulkan agar Mesjid Amal Silaturahim tetap bisa digunakan.(torong/fit)