Polres Nias Selatan Musnahkan 2.755 liter Tuak Suling dan 151 Batang Tanaman Ganja -->

Polres Nias Selatan Musnahkan 2.755 liter Tuak Suling dan 151 Batang Tanaman Ganja

Minggu, 29 Juli 2018

Nisel | SNN - Ribuan liter minuman keras jenis tuak nias dan 151 Batang Tanaman Ganja, Sabtu Siang (28-07-2018) dimusnahkan Petugas Polres Nias Selatan di Lapangan Orurusa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Sebanyak 2.755 liter tuak suling atau yang lebih dikenal dengan tuo nifaro ini merupakan hasil tangkapan petugas Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran sejak bulan Mei hingga Juli 2018, di sejumlah daerah di Kabupaten Nias Selatan. Sementara 151 batang tanaman ganja merupakan hasil sitaan dari ladang yang ditanami ganja di Desa Hilinamozaua Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan, 12 Juni 2018 lalu.

Tuak suling dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam selokan, sementara batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi pada saat pemusnahan tuo nifaro tersebut mengatakan, penertiban minuman keras di Kabupaten Nias Selatan sudah berlangsung kurang lebih selama 6 bulan. "Rangkaian penertiban minuman keras di awali masa sosialisasi selama 2 bulan, dan kemudian kita lakukan penindakan selama 4 bulan. Selama masa penertiban, angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun sekitar 80 persen," ujar Faisal

Sejak dilaksanakan penertiban minuman keras di Kabupaten Nias Selatan, lanjut Faisal, kasus-kasus kekerasan secara kuantitas menurun sekitar 28 persen. Sementara secara kualitas, korban-korban kekerasan yang meninggal dunia dan luka berat menurun hingga 80 persen. Rata-rata kasus tindak pidana seperti penganiayaan, pengrusakan, KDRT, cabul, pemerkosaan dan pembunuhan terjadi akibat pengaruh minuman keras tuo nifaro.

"Kita sudah mengirim sample tuak suling tersebut ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kota Medan, dan hasil nya sangat mengejutkan. Tuak suling tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung alkohol sejenis alkohol pembersih luka, yang biasa kita beli di apotik," papar Faisal.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita mengatakan, selama ini di Kepulauan Nias khususnya di Kabupaten Nias Selatan, tuak suling beredar bebas tanpa batasan. Dalam setiap acara sukacita maupun dukacita, masyarakat hampir menjadikan nya sebagai budaya untuk mengkonsumsi tuo nifaro tersebut.

"Kebiasaan mengkonsumsi tuo nifaro dalam kegiatan suka dan duka tersebut hampir dijadikan sebagai budaya. Namun hal tersebut jelas bukan merupakan suatu budaya di Kabupaten Nias Selatan maupun di Kepulauan Nias, itu hanya kebiasaan masyarakat yang menyajikan tuak suling dalam setiap kegiatan-kegiatan suka maupun duka," tegas Sidi Harita.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nias Selatan yang melarang tentang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan sangat gencar melakukan kegiatan penertiban minuman keras. "Hasil nya saat ini sangat terasa bagi masyarakat. Angka kriminalitas di Kabupaten Nias Selatan menurun drastis dan masyarakat mulai mengalihkan kegiatan nya dengan berolahraga," ujar Harita.

Saya selaku wakil rakyat Nias Selatan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias Selatan yang telah menegakkan Perbup Nias Selatan tentang larangan Minuman beralkohol. Kami akan terus mendukung Kapolres agar terus memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin, termasuk peredaran tuak suling di Kabupaten Nias Selatan.

Pemusnahan ribuan liter minuman keras tuak suling dan tanaman ganja ini digelar di sela-sela acara perayaan hari jadi Kabupaten Nias Selatan ke - 15, dan dihadiri oleh Bupati Nias Selatan, Wakil Bupati Nias Selatan, Ketua DPRD Nias Selatan, Danlanal Nias, Kejari Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan, Kapolres Nias, SKPD Kabupaten Nias Selatan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda.(Mesiana Buulolo/torong)