Ketua DPRD Medan Tanggapi Aspirasi Mahasiswa -->

Ketua DPRD Medan Tanggapi Aspirasi Mahasiswa

Selasa, 10 Juli 2018


Medan | SNN -  Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung,SE,SH.MH, menanggapi aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa terkait pergantian antar waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong,ST kepada Drs.H.Amiruddin berlapang dada dan mempersilahkan itu hak mereka.

Saya tidak akan mengorbankan lembaga DPRD dalam mengambil keputusan. Sebab, dalam peroses PAW ini masih ada ganjalan perkara perdata dan pidana yang belum tuntas di pengadilan. “Jika saya laksanakan ini nanti akabn uncu gugatabn kepada saya dan saya tidak mau itu terjadi. Karena akan sangat memalukan, se akan-akan saya tidak tau mekanisme hukum,” ucapnya.

Unjukrasa mahasiswa yang tergabung dalam himpunan Mahasiswa Al Washliyah di kantor DPRD Medan,Senin(09-07-2018)terkait pergantian antar waktu Fraksi Demokrat Drs.H.Amiruddin menggantikan Parlaunan Simangunsong yang belum dilaksanakan.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Asril Sahbana Hasibuan selaku koordinator aksi dan MHD Ridwan Hasibuan sebagai koordinator lapangan dan diketahui pimpinan cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah kota Medan ditandatanani MHD Ilham Tanjung Munthe selaku ketua menyebutkan, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Medan PAW,pada hal sudah jelas sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 78/SK/DPP.PD/II/2018 dan surat DPC Partai Demokrat kota Medan Nomor 008/DPC.PD/MD/II/2018 tentang pergantian antar waktu Parlaungan Simangunsong,ST KEPADA Drs.H.Amiruddin.

Dengan membawa poster-poster, spanduk dan melakukan orasi disampaikan pernyataan bahwa, pimpinan cabang HIMMAH Kota Medan meminta kepada Ketua DPRD Medan, Henry Jhon agar segera menindaklanjuti surat DPP Partai Demokra tentang PAW Parlaungan Simangunsong,ST kepada Drs. Amiruddin.

Meminta agar Ketua DPRD Medan jangan ada bermain mata dengan Parlaungan Simangunsong, jangan dicedrai Institusi DPRD Medan dan jagan jadikan gugatan Parlaungan Simangunsong ,ST ke Pengadilan Negeri Medan untuk mengulur-ulur waktu, karena hal tersebut sudah pernah diajukan bahkan sudah keluar kasasi MA, sehingga tdak ada lagi persoalan hukum dalam perkara PAW DPRD Kota Medan.

Diakhir pernyataan sikap mereka menegaskan, apabila ketua DPRD Medan tidak segera memparipurnakan PAW, akan melaporkan Ketua DPRD Medan ke Badan kehormatan Dewan DPRD Medan serta meminta ketua PN Medan mengevaluasi dan mencabut SK Henry Jhon sebagaipimpinan Dewan.(torong/fit)