Paripurna Reses Dapil I DPRD Medan -->

Paripurna Reses Dapil I DPRD Medan

Selasa, 05 Juni 2018

 Medan | SNN - Pelaksanaan Reses dilakukan berdasarkan undang - undang nomor 27 tahun 2009 pasal 351 ayat (i) yang berfungsi untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja. Adapun pelaksananaan reses dilakukan oleh anggota DPRD Kota Medan sebanyak tiga kali dalam setahun yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,dalam Rapat Paripurna DPRD Kota, Senin (04-06-2018).

Hal  ini disampaikan menyampaikan Laporan Reses Dapil I  anggota DPRD Kota Medan dapat mengetahui serta menampung berbagai saran, kritik dan masukan-masukan yang bersumber dari masyarakat yang mengikuti kegiatan reses tersebut. Laporan pelaksanaan reses pertama pada tahun anggaran 2018 ini yang dilaksanakan pada tanggal 29 maret s/d 01 april 2018 dan lanjutan pada tanggal 02 s/d 30 April 2018.

Hasil pelaksanaan kegiatan Reses yang dibacakan oleh Hendra DS yaitu Pertama, Diminta kepada Pemko Medan untuk mengevaluasi kembali data penerima bantuan warga miskin yang tidak tepat sasaran khususnya warga Kecamatan Medan Area (Hasyim SE).Kedua,  Diminta kepada Pemko Medan untuk diperhatikan penambahan kantor Polisi Sektor Medan Denai agar keamanan di Medan Denai terjamin (H.Ihwan Ritonga SE).Ketiga, Diminta kepada Pemko Medan untuk memperhatikan kenapa honorguru madrasah yang aktif belajarnya 5 hari dalam seminggu lebih kecil dari pada guru mengaji di mesjid maupun belajar nagaji dirumah (Parlaungan Simangungsong).

Sedangkan keempat diminta kepada Pemko Medan untuk mensosialisasikan ke warga Jl.Cemara Kelurahan Komat VI bahwa masih banyak warga setempat belum mengerti cara mengurus dan mendapatkan Kartu BPJS.Diminta kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk menormalisasi semua drainase yang ada disekitar daerah pemilihan satu guna menghindari terjadinya genangan air dan banjir (Ahmad Arif).(torong/fit)