DPRD Medan Disorot PKPPR -->

DPRD Medan Disorot PKPPR

Sabtu, 09 Juni 2018

Medan | SNN - Kinerja Dinas TRTB Kota Medan yang kini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) kembali disorot Komisi D. DPRD Medan. Hal itu lantaran didapati adanya bangunan showroom yang diduga menyalah, namun malah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D. DPRD Medan yang dipimpin Parlaungan Simangunsong,Jum’at (08-06-2018),mempertanyakan IMB yang dikeluarkan oleh Dinas TRTB (Sebelum berganti nama menjadi Dinas PKPPR) pada bangunan showroom di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah milik PT Sardana Indah Berlian Motor.

“Bangunan Mitsubishi melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan warga sekitar sudah komplain karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin tetangga, tapi kenapa IMB Nya bisa keluar?” tanya Parlaungan yang didampingi 2 anggota Komisi D lainnya, Drs. Godfried Effendi Lubis dan Paul MA Simanjuntak. Menjawab soalan itu, Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Tekanan warga sudah diperoleh dan diperkuat lagi dengan tekenan kepala lingkungan dan lurah setempat.


Ashadi menyatakan pihaknya tak bisa memerintahkan pembongkaran karena pemilik bangunan sudah membayar retribusi ke BPK RI pada tanggal 16 Desember 2017 atas bangunan yang melanggar IMB. “Artinya secara sporadis disuruh bongkar akan jadi masalah, karena BPK RI memerintahkan bayar retribusi pada pemilik bangunan yang melanggar IMB,” kata pria berkacamata ini.

Perkataan Ashadi membuat Parlaungan memanggil staf ahli dan meminta agar dicari tahu wewenang BPK RI untuk persoalan IMB. Politisi Partai Demokrat ini juga menyayangkan ketidakhadiran pemilik showoom di RDP, sehingga masalah tak bisa dituntaskan.

Sebelumnya, Edi selaku warga keberatan memaparkan pada anggota dewan keheranannya atas kepemilikan IMB bangunan tersebut, sementara dirinya selaku tetangga merasa keberatan dan tak pernah dimintai tandatangan sebagai salah satu syarat berkas administrasi pengurusan IMB.(torong/fit)