Dalam Hal Kekosongan Jabatan, Fraksi PAN Minta Tugas dan Wewenang DPRD Harus Dimasukkan Dalam Tatib -->

Dalam Hal Kekosongan Jabatan, Fraksi PAN Minta Tugas dan Wewenang DPRD Harus Dimasukkan Dalam Tatib

Selasa, 05 Juni 2018

Medan | SNN - Fraksi PAN meminta berdasar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, dalam rancangan revisi peraturan tatib DPRD Kota Medan harus dimasukkan point tugas dan wewenang DPRD dalam hal memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan
Hal ini diungkapkan HT Bahrumsyah SH, saat menyampaikan pandangan fraksi PAN dalam paripurna Raperda Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, Senin (04-06-2018)
Dalam paripurna tersebut, kekosongan jabatan masa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi catatan penting bagi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.
Lanjutnya lagi, didalam draf rancangan revisi peraturan tatib, berdasarkan pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib, harus dimasukkan satu pasal lagi yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Adapun yang harus dimuat, diantaranya : tugas dan wewenang panitia pemilihan. Tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, jadwal dan tahapan, penyampaian visi misi, hak anggota DPRD dalam pemilihan dan larangan serta sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
“Fraksi PAN DPRD Medan berharap, dengan disetujuinya rancangan Peraturan Daerah Kota Medan revisi tentang peraturan tata tertib DPRD Kota Medan ini menjadi peraturan daerah. Maka seluruh anggota dewan dapat melaksanakan fungsi dan tugas sebaik-baiknya,”katanya mengakhiri.(torong/fit)