Bea dan Cukai Siap Majukan Free Port Sabang -->

Bea dan Cukai Siap Majukan Free Port Sabang

Kamis, 07 Juni 2018

 
Sabang | SNN - Pasca kesalapahaman dalam pandangan tata cara, pengorbitan barang dalam kawasan Pelabuhan Bebas dan Pedagangan Bebas (Free Port) Sabang, Antara Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dengan pihak Bea dan Cukai setempat, kini Pemerintah Kota (Pemko) Sabang dan Bea Cukai siap memajukan pelabuhan bebas Sabang.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Sabang, Arif Tri Handoko, Rabu sore kepada sejumlah awak media mengatakan, apa yang terjadi dilapangan beberapa hari lalu, itu merupakan kesalaahaman antara petugas Bea Cukai dengan pihak perizinan BPKS beserta importer, selaku pemilik barang ketika hendak dikeluarkan dari dalam gudang.

“Seharusnya hal sperti itu tidak perlu terjadi karena, persoalannya disebabkan masalah aturan saja dan kita harapkan kejadian serupa tidak terulang lagi. Yang terpenting, saling berkomunikasi dengan baik, agar setiap kegiatan didalam kawasan pelabuhan bebas ini dapat berjalan sesuai Undang-undang dan aturan yang berlaku”., kata Arif.

Dijelaaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi terkait kesaalapahaman yang yang terjadi dilapangan itu, dengan pihak BPKS selaku pengeluar izin barang masuk, Pemko Sabang, Polres Sabang, Kejari Sabang termasuk dengan pihak Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) sebagai perusahaan daerah yang berkecimpung dalam ekspor-impor.

Pada rapat koordinasi tersebut membicarakan bagaimana cara-cara yang sesuai atauran dalam setiap kegiatan, importir terlebih dahulu melengkapi adminstrasi dan dokumen daftar manifest beserta data kelengkapan semua jenis barang yang diimpor, sehingga saat barang yang sudah berada dalam gudang tidak bermasalah dikeluarkan.

Bea dan Cukai mendukung sepenuhnya pengembangan Free Port Sabang, dan tidak akan menghambat upaya importir untuk mendatangkan barang-barang dari luar negeri ke kawasan pelaabuhan bebas Sabang, asalkan proses yang dilakukan sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku.

“Bea dan Cukai Sabang sangat-sangat mendukung memajukan Free Port Sabang, dan untuk diketahui bersama kami tidak akan menghambat apa yang dilakukan importir , dalam usahanya memasukan barang dari luar negeri ke kawasan pelabuhan bebas Sabang. Asalkan, prosedurnya dipatuhi dengan melengkapi daftar manifest barang yang diimpor” jelasnya.

Pihaknya juga tambah Arif, sudah sepakat dengan seluruh instansi terkait, untuk sama-sama melaksanakan tugas yang sesuai peraturan yang berlaku, oleh semua pihak yang terkait. Agar, peristiwa yang sempat ramai itu tidak terulang kedua kali. Diharapkan kepada masyarakat Sabang untuk tidak salah menilai terhadap tugas Bea dan Cukai.

“Tidak ada masalah apapun antara Bea ddan Cukai dengan instansi pemerintah yang ada di Sabang, yang perlu dipahami barang-barang yang diimpor itu tidak menyalahi undang-undang. Kemudian pihak importer juga bisa menunjukan kelengkapan dokumennya dan silakan mengimpor, Sabang kan kawasan pelabuhan bebas jadi tidak ada masalah”., ujarnya.

Sementara itu, terkait persoalan yang dinilai belum maksimalnya Undang-undang nomor 37 tahun 2000 tentang kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Sabang, salah seorang tokoh masyarakat Sabang Adnan Hasyim, menganggap kegiatan di kawasan pelabuhan bebas Sabang tersendat dengan aturan yang dipegang Bea dan Cukai.

“Bagaimana kawasan pelabuhan bebas Sabang bisa maju, kalau pihak Bea dan Cukai  masih mempersulit proses ekspor impor, maka kita harus ada ketentuan yang jelas tdari Bea dan Cukai, sabagai lembaga pengawasan kepabeanan. Jika saja, persoalan-persoalan yang kecil tidak terjadi sebernarnya, ekonomi Sabang sudah bangkit sejak ditetapkan sebagai pelabuhan bebas tahun 2000”, kata Ayah Nan nama sapaannya.

Ayah Nan meyampaikan hal itu terkait persoalan pencegahan keluarnya barang-barang impor dari gudang milik BPKS, yang diisi barang milik importir di Kota Sabang, yang dilakukan Bea dan Cukai, beberapa hari lalu. Menurut Bea dan Cukai pencegahan tersebut dilakukan karena importir belum memperlihatkan kelengkapan dokumen, barang-barang import yang akan dikeluarkan.(jal)