Rapat Pinalisasi LKPj Tanggal 15 -->

Rapat Pinalisasi LKPj Tanggal 15

Kamis, 10 Mei 2018

Medan | SNN - Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, Pansus LKPj tengah merampungkan hasil pembahasan tersebut untuk kemudian dijadikan sebuah rekomendasi kepada eksekutif. “Untuk finalisasinya tanggal 15 ini. Kawan-kawan Pansus yang nantinya merangkum catatan-catatan untuk disampaikan kepada Walikota Medan,” katanya kepada wartawan, Selasa (09-05-2018).

 Agenda yang cukup padat di DPRD membuat pembahasan LKPj 2016 ini harus dikebut. “Di depan itu sudah ada agenda yang lebih penting, seperti ranperda soal CSR, pelayanan tenaga kerja, pengawasan produk higienis dan halal, lalu ada soal kepala lingkungan, PAPBD 2017, APBD 2018 dan kegiatan pansus lainnya,” katanya. 

 Dia mengungkapkan, pemilihan waktu Sabtu-Minggu itu juga sudah berdasarkan koordinasi pihaknya dengan TAPD Pemko Medan. “Makanya di Banmus sudah dibahas dan dijawadkan, Senin depan hasil finalisasi kawan-kawan pansus LKPj akan kita paripurnakan. 

Dalam bulan ini juga akan menyusul dua ranperda lagi yang kita paripurnakan, yakni terkait pengawasan produk halal dan higienis serta ranperda kepling. Bulan berikutnya kita targetkan paripurna soal CSR dan pelayanan tenaga kerja,” pungkasnya.

 Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Medan sebelumnya telah menjadwal pembahasan selama tiga hari, mulai dari Sabtu (06-05-2018) sampai Senin (08-05-2018). 

 Sebelumnya, Anggota Pansus LKPj DPRD Medan, Hendra DS, mengatakan selama tiga ini pihaknya akan menyusun sekaligus merampungkan butir-butir rekomendasi terhadap capaian kinerja SKPD Pemko Medan pada tahun lalu.

 Ya, Senin depan kita finalisasi. Banyak catatan yang harus diperbaiki Pemko pada tahun ini,” katanya. Dia menyebutkan, diantara poin-poin itu seperti permasalahan penataan lalu lintas sekaligus parkir berlapis, banyaknya rambu-rambu belum terpenuhi dan kemacetan, perlu mendapat perhatian serius Pemko Medan.

 “Kita harap Pemko punya program yang jelas untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas. Kemudian penindakan terhadap bangunan menjamur tanpa IMB, yang jelas merugikan PAD Kota Medan. Teguran ini yang lambat diberikan, dan terkesan dimanfaatkan oknum tertentu,” harapnya.(torong/fit)