Medan | SNN -
Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengurusan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan, Komisi D DPRD Kota Medan
meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) untuk
membuat aplikasi online.
Dengan aplikasi online
tersebut, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui bangunan mana saja
yang sudah memiliki IMB dan bangunan mana yang belum memiliki IMB.
Sekretaris
Komisi D DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi mengungkapkan Pemerintah Kota
(Pemko) Medan, melalui dinas terkait harus membuka informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Khusus untuk
pengurusan IMB ini, pemerintah harus membuka informasi yang bisa diakses
masyarakat secara umum. Dengan begitu, masyarakat bisa diberdayakan
untuk melaporkan bangunan-bangunan mana yang belum memiliki IMB kepada
dinas terkait,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D
terkait sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan, Rabu (09-05-2018).
Anggota
Komisi D DPRD Kota Medan, Landen Marbun mengusulkan kepada DPMPT Kota
Medan untuk melakukan konsultasi ke kota besar lain yang telah
menerapkan aplikasi online, terkait perizinan IMB tersebut.
“Saya
sarankan, pak Lase dan kawan-kawan lain di Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu konsultasilah ke kota lain seperti Surabaya. Agar,
Medan bisa memiliki layanan aplikasi online, untuk mengupdate bangunan
mana yang sudah IMB atau belum,” ungkapnya.
Menanggapi
hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tata Ruang Perhubungan dan
Lingkungan DPMPT Kota Medan, John Ester Lase mengungkapkan DPMPT Kota
Medan sudah berencana untuk membuka informasi terkait pengurusan IMB
secara online.
“Kami memang sudah mengarah kesana dan
kita sudah studi banding ke Bandung. Selama ini, informasi tahapan
pengurusan IMB langsung kita informasikan kepada orang yang mengurus
langsung, lewat SMS,” paparnya.(torong/fit)