Komisi D DPRD Medan Minta DPMPT Buat Aplikasi Online IMB -->

Komisi D DPRD Medan Minta DPMPT Buat Aplikasi Online IMB

Kamis, 10 Mei 2018

Medan | SNN -  Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan, Komisi D DPRD Kota Medan meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) untuk membuat aplikasi online.

 Dengan aplikasi online tersebut, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui bangunan mana saja yang sudah memiliki IMB dan bangunan mana yang belum memiliki IMB.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melalui dinas terkait harus membuka informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

 “Khusus untuk pengurusan IMB ini, pemerintah harus membuka informasi yang bisa diakses masyarakat secara umum. Dengan begitu, masyarakat bisa diberdayakan untuk melaporkan bangunan-bangunan mana yang belum memiliki IMB kepada dinas terkait,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D terkait sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan, Rabu (09-05-2018).

 Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Landen Marbun mengusulkan kepada DPMPT Kota Medan untuk melakukan konsultasi ke kota besar lain yang telah menerapkan aplikasi online, terkait perizinan IMB tersebut.

 “Saya sarankan, pak Lase dan kawan-kawan lain di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu konsultasilah ke kota lain seperti Surabaya. Agar, Medan bisa memiliki layanan aplikasi online, untuk mengupdate bangunan mana yang sudah IMB atau belum,” ungkapnya.

 Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tata Ruang Perhubungan dan Lingkungan DPMPT Kota Medan, John Ester Lase mengungkapkan DPMPT Kota Medan sudah berencana untuk membuka informasi terkait pengurusan IMB secara online.

 “Kami memang sudah mengarah kesana dan kita sudah studi banding ke Bandung. Selama ini, informasi tahapan pengurusan IMB langsung kita informasikan kepada orang yang mengurus langsung, lewat SMS,” paparnya.(torong/fit)