DPRD Medan Kritik Pasar Murah, Pembelian Tidak Terbatas Dan Ada Target Penjualan -->

DPRD Medan Kritik Pasar Murah, Pembelian Tidak Terbatas Dan Ada Target Penjualan

Rabu, 16 Mei 2018

Medan | SNN -  Komisi C DPRD Medan mengapresiasi, sekaligus mengeritik pelaksanaan Pasar Murah yang dilaksanakan Pemko, dalam menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Diantaranya tidak adanya batasan masyarakat membeli produk, dan adanya target penjualan  yang dibebankan kepada pihak kelurahan.

Selasa (15-05-2018), Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek), mengunjungi beberapa tempat pelaksanaan Pasar Murah. Itu dilakukan sebagai respon atas dilaksanakannya kegiatan Pasar Murah di 151 titik di 21 kecamatan. Secara resmi Pasar Murah sudah dibuka oleh Wali Kota Dzulmi Eldin, sehari sebelumnya. 

Salah satu tempat pelaksanaan Pasar Murah yang dikunjungi Komisi C adalah  yang dilaksanakan di Kantor Lurah Sudirejo I, Kec. Medan Kota. Hendra DS dan Bayek,  mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, karena positif untuk membantu masyarakat.

Kata Hendra, dari harga yang ditawarkan di Pasar Murah, memang sangat membantu masyarakat. Karena rata-rata dibawah harga pasar antara Rp2.000 – Rp3.000 per produk ataupun per kg. Dengan pengurangan harga tersebut, diyakini masyarakat akan sangat terbantu dalam memenuhi kebuhutan hidup sehari-hari, terutama pada bulan Ramadhan nanti.(torong/fit)