Dinilai Baik BPKS Kembali Raih WTP -->

Dinilai Baik BPKS Kembali Raih WTP

Kamis, 31 Mei 2018


Sabang | SNN - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, raih penghargaan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang kedua kali. Penghargaan kebanggaan bagi setiap pengelola keuangan Negara itu, idapati dari hasil pemerikasaan keuangan tahun 2017 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPK-RI melalui Anggota V BPK-RI Pusat, Ir. Isma Yatun, MT, dan diterima langsung Kepala BPK Sayid Fadhil, di Gedung BPKS RI, Jakarta, Rabu (30-05-2018). Penyerahan Penghargaan tersebut juga turut disaksikan  Manajemen BPKS, yakni Wakil Kepala BPKS Irwan Faisal SE.Ak, MM, dan Deputi Pengawasan, Abdul Manan, S.Ag, MH.

Kepala BPKS, DR Drs Sayid Fadhil,SH,M.Hum, kepada awak media mengatakan  dirinya bersama Manajemen serta karyawan BPKS memiliki komitmen untuk terus mempertahankan predikat tersebut sekaligus mengapresiasi kerja timnya atas keberhailan dan prestasi yang telah diraih.
 
"Kita harapkan kedepan akan terus melakukan pembenahan disegala lini, sehingga berbagai predikat lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional seperti dari International Organization for Standardization (ISO) mudah-mudahan dapat dicapai," harapnya.

Lebih lanjut ditambahkan, semakin banyak predikat yang didapatkan, maka akan meyakinkan investor dalam menanamkan modalnya ke Sabang. Dan ini tentunya akan memberikan multiplayer effect kepada semua pihak termasuk masyarakat. Maka kepada stakeholder terkait kiranya dapat memberikan dukungan secara penuh, sehingga BPKS  lebih baik lagi di masa masa akan datang., pungkasnya.
 
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BPKS Irwan Faisal menambahkan, bahwa mempertahankan WTP untuk tahun kedua ini menjadi modal besar BPKS dibawah manajemen baru.

" Kami sudah diinstruksikan untuk terus menjalankan sistem keungan sebagaimana diamanatkan undang-undang dan peraturan pengelolaan keuangan yang ada," kata Irwan Fail.

Menurutnya, dalam proses audit BPK mengacu pada peraturan keuangan yang berlaku. Dimana didalamnya termasuk tentang kesesuaian kegiatan dan pengelolaan anggaran dengan standar akuntansi pemerintah.

"Begitu juga dengan kecukupan data dan pengungkapan informasi kegiatan, kepatuhan terhadap peraturan keuangan negara, dan efisiensi sistem pengendalian dan pengawasan internal," jelas Irwan.

Deputi Pengawasan Abdul Manan, juga menambahkan bahwa kedeputiannya ia beserta para inspektur (auditor internal) melakukan pengawasan melekat (monitoring) dalam setiap kegiatan yang dijalankan.

Begitu juga halnya dengan kegiatan audit internal dilaksanakan setelah setiap kegiatan dilaksanakan. Dua hal tersebut menurut Manan telah memberi andil dalam menjadikan lembaga ini lembaga paling ujung barat Indonesia tersebut layak mendapat opini WTP., sebut Abdul Manan.

Pada tahun 2017 silam tepatnya tanggal 29 Mei 2017, BPKS juga telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemerikasaan keuangan tahun 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2016.(jal).