Laporan Dana Kampaye Calon Pilgub 2018 Belum Sampai di Meja KPU Sumut -->

Laporan Dana Kampaye Calon Pilgub 2018 Belum Sampai di Meja KPU Sumut

Rabu, 18 April 2018

Medan | SNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menjadwalkan batas akhir laporan dana kampanye pasangan calon pemilihan Gubernur Sumatera Utara (pilgubsu), Jumat (20-04-2018). Namun hingga Selasa (17-04-2018), KPU Sumut belum ada menerima laporan dana kampanye paslon.
“Belum ada paslon yang menyerahkan laporan dana kampanye,”ujar Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain pada wartawan.
Dijelaskannya, batas akhir penyerahan laporan diterima, Jumat (20-04-2018) hingga pukul 16.00 wib. Namun untuk laporan awal dana kampanye, sudah dilaporkan masing-masing tim paslon pada 14 Februari lalu.
Iskandar mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bila paslon tidak melaporkan dana sumbangan kampanye akan mendapat sanski. Salah satunya, paslon dibatalkan dalam konstestasi Pilkada.
“Akumulasi dari semua itu (laporan dana kampanye) di Juli,  akan ada evaluasi mulai laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan penggunaan (pengeluaran) dana kampanye, yang diaudit di kantor akuntan publik,” paparnya.
Karenanya, ia mengimbau kepada masing-masing paslon pilgubsu nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidayat-‎Sihar maupun paslon lain yang mengikuti Pilkada serentak 2018 agar segera menyerahkan laporan sumbangan kampanye ke KPU Sumut.
“Kita juga menyurati paslon untuk mengimbau tepat wa‎ktu menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye,” katanya seraya menambahkan, terkait sumbangan dana kampanye, tidak ada batas nominal yang diterima paslon.
“Sumbangan kampanye tidak terbatas, tapi perorangan yang menyumbang dibatasi tidak boleh lebih dari Rp75 juta, dan kelompok/partai hanya Rp750 juta,” tukasnya.
“Bila dalam audit sumbangan perorang misalnya menyumbang Rp100 Juta itu dibolehkan, tapi yang diterima mesti Rp75 juta, sisanya akan dikembalikan ke kas negara, begitu juga sumbangan kelompok Rp1 miliar, yang diterima Rp750 juta sisanya harus dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.(torong/arj)