KPU Sumut Temu Pers -->

KPU Sumut Temu Pers

Rabu, 14 Maret 2018

 

Medan | SNN - Komisioner KPU Sumut DR.Iskandar Zulkarnain menerangkan kepada Wartawan SKPI (Surat Keteranan Pengganti Ijazah )atas nama JR.Saragih adalah pengganti Ijazah yang hilang  Bawaslu tetap mengikuti ketentuan keputusan KPU Sumut,ujar Iskandar dalam temu persnya, Selasa (13-03-2018) di Kantor KPU Sumut jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan.

Dikatakan Komisioner KPU Sumut saat pihak JR Saragih,KPU Sumut dan Bawaslu bersama-sama melegalisir Ijaza ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat,KPU baru tahun yang dilegalisir itu adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan bukan Ijazah kata Iskandar.

Ijazah yang hilang menurut Ibu Zubaidah harus ada Surat Keterangan hilang Ijazah dari Kepolisian dan harus ada persyaratan tiga orang saksi dari teman sekolahnya Saksi Permen Nomor 29 tahun 2014 dilakukan leges pengganti Surat Keterangan bukan leges foto copy Ijazah.

Sambung Iskandar kami tahunya SKPI yang dilegalisir bukan Ijazah dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Ibu Zubaidah.Saat disinggung soal amar putusan Bawaslu yang ditarik itu adalah foto copy Ijazah.Sampai hari ini Ibu Zubaidah tetap mengatakan legalisir dilakukan SKPI bukan Ijazah.

Iskandar mengatakan putusan Bawaslu nomor duabelas pemohon dalam hal ini JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang Ijazah SMA milik pemohon kepada Instansi yang sasuai dengan Perundang-undangan yang berlaku terkait legalisir bersama sama  dengan KPU. Keputusan itu tidak bisa ditawar-tawar,apa yang sudah diputuskan itu harus dijalankan,ungkapnya.

Dijelaskannya kepada wartawan“Dalam amar putusan itu tidak boleh ada penafsiran lain.Apa yang diputuskan,ya itu yang harus dilaksanakan,”ujarnya Saat ditanya KPU kapan melakukan pleno untuk status status JR.Saragih,Sebelum taggal 16 Maret sesuai batas batas Bawaslu akan segera memplenokan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut “Apakah nanti JR Saragih TMS atau MS,nanti diputuskan pada rapat pleno,kata Iskandar menjawab wartawan.

Ditanya wartawan dengan adanya ancaman dari JR Saragih yang akan mempidanakan KPU Sumut,jika KPU tidak bisa legalisir SKPI JR Saragih,Iskandar mengatakan dengan tegas.Kita profesional nya dalam mengerjakan tugas, jika dipanggil untuk diperiksa, kita datang akan kita hadapi dan dilayani, ujar Iskandar. (torong/arj)