KPU Sumut Tanggapi Legalisir SKPI JR Saragih -->

KPU Sumut Tanggapi Legalisir SKPI JR Saragih

Rabu, 14 Maret 2018

Medan  | SNN - Setelah legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijajah (SKPI) JR Saragih dilakukan bersama-sama dengan tim KPU Sumut dan Bawaslu di Kantor Suku Dinas Pendidikan II Jakarta, status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Memenuhi Syarat (MS) paslon pilgubsu ini akan ditetapkan KPU pada 16 Maret 2018 ini.

 Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain dalam temu pers yang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Selasa (13-03-2018). Didampingi Maruli, Kabag Hukum Teknis dan Humas KPU Sumut, Iskandar membeberkan kronologis saat legalisir ijajah dilakukan.

 “Sesuai dengan keputusan Bawaslu tertanggal 3 Maret 2018, salah satunya memerintahkan termohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijajah SMA bersama-sama dengan pemohon di dinas terkait. Kami (KPU) lalu menyurati JR Saragih agar memberikan jadwal kapan keberangkatan dan diharapkan memberitahukan sehari sebelum berangkat. Selanjutnya, sabtu lalu, JR membalas surat dan diberitahukan akan meleges ulang di hari Senin (12-03-2018) di Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Pusat,”jelas Iskandar.

 Selanjutnya, sesuai tanggal yang ditentukan, lima komisioner KPU Sumut tiba di Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta. Disana mereka bertemu tim dari Bawaslu dan tim JR Saragih. Saat dilakukan pelegesan, diketahui ternyata bukan ijajah yang dileges melainkan SKPI. Berdasar keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Zubaidah, pihak dari JR Saragih datang ke dinasnya tanggal 9 Maret 2018 untuk bermohon diterbitkan SKPI lantaran ijajah JR Saragih hilang.

"Sesuai dengan permendikbud nomor 29 tahun 2014, syarat-syarat yang dilakukan JR Saragih untuk permintaan SKPI sudah terpenuhi oleh disdik. Pertama, membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Dalam hal ini laporan di Polsek Kemayoran tanggal 5 Maret 2018. Kedua, menyediakan saksi minimal 2 orang yang seangkatan sekolah dengannya. JR menyediakan 3 saksi. Lalu JR membuat surat pertanggungjawaban,” papar Iskandar.

 “Seluruh komisioner harus berkumpul dan pleno dulu. Karena saat ini masing-masing komisioner masih sibuk, dijadwalkan 3 hari kedepan, yakni Jumat tanggal 16 ini akan ditetapkan status paslon JR Saragih. Apakah masih TMS atau MS,”bilang Iskandar seraya menambahkan saat ini dua komisioner KPU Sumut sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gakkumdu terkait laporan masyarakat adanya dugaan pemalsuan legalisir ijajah atas nama JR Saragih.

 Sebelumnya diberitakan, paslon JR Saragih-Ance dinyatakan TMS oleh KPU Sumut terkait persoalan ijajah JR Saragih. Bupati Simalungun itu pun ditetapkan tidak berhak mengikuti perebutan kursi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Namun JR menggugat KPU ke Bawaslu karena meragukan keabsahan ijajahnya. Persoalan ini bahkan sudah berlanjut di PT TUN dan hingga saat ini masih dipersidangkan. ( torong/arj)