KPU Sumut : JR Saragih Harus Melegalisasi Ijajah SMA Ke Dinas Pendidikan Jakarta -->

KPU Sumut : JR Saragih Harus Melegalisasi Ijajah SMA Ke Dinas Pendidikan Jakarta

Senin, 05 Maret 2018

Medan | Indonesia Berkibar News -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara telah mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian terkait sengketa Pemilihan Gubernur Sumut 2018 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Namun pasangan tersebut tidak otomatis lolos sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 karena masih ada tahapan yang harus dilakukan.

 Komisioner KPU Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain mengatakan, JR Saragih masih harus melakukan legalisasi ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, karena SMA JR Saragih yang sudah tutup berada di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

 “Berdasarkan keputusan Bawaslu Sumut, dia diberikan kesempatan untuk melegalisasi fotocopy ijazahnya ke suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan wajib menyerahkannya ke KPU Sumut selaku termohon. Bilamana proses legesnya itu sudah benar menurut undang-undang, baru akan kita lakukan proses selanjutnya, misalnya melakukan perubahan atau pembatalan SK 07 tentang penetapan paslon,” kata Iskandar, Minggu (04-03-2018).

 Iskandar menjelaskan, hingga kini JR Saragih-Ance Selian masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut karena KPU belum mencabut atau membatalkan SK Nomor 7 tersebut. 

Dikatakan Iskandar, dalam keputusannya, Bawaslu juga meminta KPU Sumut membatalkan SK tersebut bilamana proses legalisasi tersebut sudah sesuai undang-undang.

 “Bilamana nanti sesuai itu benar, kita akan proses. Tapi kalau nggak benar, ya kita akan TMS-kan,” ujarnya. Menurut Iskandar, nantinya legalisasi ijazah itu dilakukan di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, bukan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta seperti yang sebelumnya dilakukan JR dan diverifikasi oleh KPU. 

Legalisasi itu akan dilakukan JR Saragih bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu Sumut sesuai putusan Bawaslu. Iskandar menjelaskan, berdasarkan putusan Bawaslu tersebut, KPU Sumut memiliki waktu 7 hari sejak salinan putusan diterima.(torong/arj)