Bupati Soekirman Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda Kabupaten Sergai -->

Bupati Soekirman Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda Kabupaten Sergai

Selasa, 06 Maret 2018

Sei Rampah | SNN - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya menghadiri Rapat Paripurna tentang penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  bertempat di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (05-03-2018).

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri  Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik, SE, Riady, S.Pd, para Anggota DPRD, Sekda Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta Camat Se-Sergai.

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengemukakan bahwa 3  Ranperda usulan pemerintah yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 pada tanggal 27 Desember 2017 yang lalu.

"Adapun ketiga Ranperda yang di maksud adalah Ranperda Kabupaten Sergai tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Sergai nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sergai nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang," papar Bupati.

Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerintahan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah, maka perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah, penyesuaian tarif retribusi dengan tetap mempertimbangkan pemberian diskresi dalam penetapan tarif,ungkap  Bupati.

Mengakhiri sambutannya Bupati Soekirman berharap dengan adanya Ranperda ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pelaksanaan pembangunan.

Pemkab Sergai memberi apresiasi yang sebesar besarnya kepada legislatif khususnya badan pembentukan Perda yang telah bersedia dan memberikan waktu serta masukan dan melakukan pembahasan secara bersama-sama antara eksekutif dengan legislatif sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Perda.(herry)