Persyaratan Menjadi Balon Gubsu dan Wakil Gubsu Ijazah Terendah SLTA -->

Persyaratan Menjadi Balon Gubsu dan Wakil Gubsu Ijazah Terendah SLTA

Selasa, 27 Februari 2018

Medan  | SNN - Benget Manahan Silitonga Devisi Teknis KPUD Sumut menjelaskan,saat ini muncul nya per persepsi dibangun seolah-olah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebut satu pasal  isinya adalah persyaratan menjadi Balon Gubsu dan Wagubsu,selau didengung-dengungkan pemohon dalam sidang maupun lainnya.
“Saya tidak tahu apakah wartawan sudah membaca Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 secara utuh khususnya pasal 45 ayat 2 huruf D angka 1, bahwa teks lengkap disana dan harus dibaca dalam satu tarikan napas” ujar Benget Silitonga di acara konfrensi Pers di kantor KPUD Sumut,Senin (26-02-2018).

Salah satunya persyaratan calon dokumennya harus dipenuhi bakal calon (Balon) dalam pendaftaran Kepala daerah fotocopy Iajazah pendidikan terakhir terendah SLTA dan sederajat yang telah dilegalisir pihak berwenang sebagai bukti keutuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurub C mengatakan,Ijazah pendidikan terakhir paling rendah adalah SLTA,jelas Benget.

Dalam persidangan kami memberi contoh.Jika saudara punya Ijazah magister,pnya ijazah sarjanan,punya ijazah doctor,punya ijazah SMA,kalau yang disebut ijazah terakhir paling rendah yang mana,dan tak pernah Undang-undang menyebut pendidikan terakhir titik.Ijazah pendidikan terakhir paling rendah harus dibaca dalam satu kesatuan.

Ijazah pendidikan terakhir itu tak pernah ada dalam Undang-undang,makanya PKPU kemudian sebagai acuan taknis sebagai mandat dalam Undang-undang pasal 45 ayat 3 dan teknis terkait dalam hal ini diatur dalam PKPU.Kemudian PKPU membuat penguncian Ijazah atau STTB Pendidikan terakhir itu adalah SLTA atau sederajat, ungkap Benget.

“Jadi jelas tidak ada yang bertentangan Undang-undang kapan pernah PKPU dicabut dan dimana pernah pengadilan mengatakan PKPU bertentangan dengan Undang-undang tidak pernah”,sebut Benget.

Sidang sengketa Pilkadasu tahun 2018  antara JR Saragih yang menurut KPU Sumut,menyusul dirinya gagal sebagai calon Pilgubsu dengan pasangannya Ance.Bakal digelar,Selasa (27-02-2018).Dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi KPU Sumut sebagai termohon di kantor Bawaslu Sumut jalan H.Adam Malik Medan.

Sebelumnya pihak KPU Sumut dengan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea,DR.Zulkarnain Iskandar,Yul Hasni di Kantor KPU Sumut jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan memberi keterangan kepada wartawan dalam konfrensi pers tentang pokok-pokok  persoalan sengketa Pilkadasu yang sudah memasuki tiga kali sidang di Bawaslu Sumut,ungkap Benget.

Sambung ketua KPUD Sumut Mulia Banurea menurut komisioner KPU Sumut apa dilakukan sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-undang dan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Karena itu kami sejak awal berkomitmen tidak menggunakan pengacara karena kami menganggap hal ini,media bagi kami untuk menjelaskan kepada publik terkait apa yang sudah kami lakukan sampai setingkat  memutuskan tanggal 12 Pebruari 2018 yang lalu,ujarnya pada konfrensi pers itu.

Seluruh tahapan telah kami lakukan sesuai aturan dan alat bukti detail dan didukung regulasi sehingga memutuskan yang lolos itu telah memenuhi syarat dan tidak lolos tidak memenuhi sarat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018,katanya menambahkan.

Secara detail sebut Benget Silitonga dan Zulkarnain Iskandar menyampaikan bahwa komisioner KPU Sumut telah sepakat dengan memberikan Tidak memenuhi syarat (TMS)dan siap memberikan jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh paslon.

“Kami dari komisi hukum KPU Sumut mempersiapkan segala sesuatunya dengan dibantu KPU Medan sebagai pokja kami, tutup Zulkarnain Iskandar.(torong/arj)