Pemko Tebing Tinggi Tingkatkan Pelayanan Perizinan Secara Profesional -->

Pemko Tebing Tinggi Tingkatkan Pelayanan Perizinan Secara Profesional

Sabtu, 24 Februari 2018

Tebing Tinggi | SNN - Pemerintah Kota (Pemko)Tebing Tinggi terus berupaya meningkatkan pelayanan perizinan yang dilakukan secara profesional dengan mempermudah proses pengurusan dan penerbitan berbagai perizinan mudah,segera serta tepat waktu. 


Hal ini disampaikan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Suriadi, Jumat(23-02-2018) guna menyahuti dan meningkatkan serta menjaring investor untuk berinvestasi di Kota Tebing Tinggi.

Disampaikannya sejak tahun 2017 sesuai dengan Perwal No.46 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan, Dinasnya diberikan kewenangan menerbitkan 112 jenis perizinan dan non perizinan.

Perizinan tersebut diantaranya pada bidang kesehatan ada 34 izin dan 10 non perizinan, bidang pendidikan 8 izin, perhubungan 3 izin dan 1 non perizinan, perdagangan 2 jens izin dan 3 non perizinan, tenaga kerja 7 izin dan 1 non perizinan dan lingkungan hidup 3 jenis izin

Bidang lainnya perindustrian 6 izin dan 4 non perizinan, pertanian 9 izin dan 1 non perizinan, pekerjaan umum dan penataan ruang 5 izin, penanaman modal 1 izin dan 1 non perizinan, pariwisata 1 non perizinan,perumahan dan kawasan pemukiman 9 izin dan pertanahan 2 izin.

Dikatakan Suriadi sejak diberikan kewenangan penertibitan 112 perizinan, melalui SK Walikota No.503/1983 tahun 2017 telah dibentuk tim teknis pelayanan perizinan yang bekerja sesuai jadwal yang ditentukan, transparan,cepat dan effesien.

Penjadwalan waktupun sudah kita tetapkan, Senin dan Rabu tim teknis bidang kesehatan, pendidikan, LH, PUPR dan Pariwisata, Selasa dan Kamis tim teknis perhubungan, perdagangan, Tenaga kerja, pertanian dan perumahan kawasan pemukiman.

Khusus untuk hari jumat kami memberikan pelayanan untuk tim teknis bidang penanaman modal dan pertanahan sampai jam 11.00 hari biasa hingga jam 12.00, katanya.

Guna mempermudah lagi dikatakan Suriadi tim teknis tidak lagi membawa dengan cara mengirim berkas, mereka langsung membawanya ke SKPD dan memprosesnya dan kembali ke DPMPTSP sesuai jadwal dan tertera tanggal dan harinya, agar kita lebih mudah mengontrolnya, pemohon bisa melihatnya jelas, semua transparan.

Disampaikannya tahun 2017 DPMPTSP Tebing Tinggi telah menerbitkan 3.879 surat izin dari 112 jenis perizinan, dan sampai Ferbuari 2018 permohonan izin yang telah masuk dan sedang dalam proses penerbitan ada 509 berkas.

Dan kepada pengusaha kiranya mendaftarkan usahanya untuk memperperoleh izin, datang saja langsug atau juga bisa menggunakan on line www.eprizinan.tebingtinggikota.go.id atau lewat email eperizinan@tebingtinggikota.go.id, kami akan melayani sebaik-baiknya,ujarnya. (torong/zul)