Tebing Tinggi | SNN - Dari hasil verifikasi 12 Parpol yang sudah dilakukan KPU Tebing Tinggi
diantara masih ada parpol yang belum memenuhi syarat (BMS) dan diberikan
kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai 3 Ferbuari 2018.
Demikian disampaikan Ketua KPU.Tebing Tinggi A.Khair bersama komisioner
lainnya saat penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi faktual KPU kepada
masing-masing ketua Parpol dan panwaslih Jum'at (02-02-2018) di kantor KPU Tebing Tinggi.
Dalam penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual yang disaksikan
Komisioner Panwaslih Marwan,Huriadi dan Harirayani,Ketua KPU A.Khair
menyampaikan ini sesuai dengan PKPU No.5 tahun 2016 dan PKPU No.6 Tahun 2018,
hari ini terakhir penyerahan hasil verifikasi faktual Parpol.
.
Dan dari hasil verifikasi faktual tersebut masih ada Parpol yang Belum
memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), namun masih ada peluang
untuk memenuhinya sampai 3 ferbuari dan itu ada peraturan yang mengaturnya.
Dalam verifikasi faktual tersebut meliputi data-data pengurus yang
lengkap bersama indetitasnya, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan
dimisi kantor yang dilengkapi dengan surat keterangan dan keanggotaan parpol
calon peserta pemilu.
Ke 12 parpol yang sudah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Tebing
Tinggi daintaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).PBB dan PKPI.(torong/zul)