KPU Sumut Tolak Berkas Calon Gubsu Berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2017 -->

KPU Sumut Tolak Berkas Calon Gubsu Berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2017

Rabu, 10 Januari 2018

Medan | SNN
- Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur ditolak oleh KPU Sumut. Hal ini dikarenakan berkas pendaftaran yang mereka serahkan belum lengkap, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang direvisi dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 serta ditegaskan Surat Edaran Nomor 17 dari KPU RI, maka kami menyatakan dokumen persyaratan paslon JR-Ance belum lengkap," kata Ketua KPU Sumut. (09-01-2018).

Ketua KPU menyebutkan, salah satu syarat yang belum lengkap tersebut, yakni surat keterangan dari KPK mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selain itu, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah menjalani pidana penjara dan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara juga belum dilampirkan. Mulia menegaskan, penolakan ini bukan berarti membatalkan hak pasangan tersebut untuk maju dalam Pilgub Sumut 2018. 
KPU Sumut memastikan mereka tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali setelah seluruh berkas persyaratan dilengkapi. Berkas mereka akan ditunggu hingga pendaftaran ditutup pada hari Rabu 10 januari 2018.

Dokumen yang telah kami lakukan penelitian tadi, kami kembalikan untuk dilengkapi. Kami tunggu sampai besok hingga pukul 24.00 WIB," ujar Mulia.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga menambahkan, pihaknya telah menyosialisasikan seluruh persyaratan yang ada. Terkait minimnya waktu yang ada, KPU telah memberikan keringanan kepada para paslon. "Minimal tanda terima atau tanda bukti bahwa sedang dalam proses penyelesaian. Jadi boleh belum terbit tapi tanda terima bahwa itu sudah diurus harus diserahkan. Begitu juga surat keterangan pengadilan. Itu kan memudahkan mereka," tambah Benget.
(torong/arj)