Ketua KPU Sumut : Pilgubsu Surat Keterangan Masih Boleh -->

Ketua KPU Sumut : Pilgubsu Surat Keterangan Masih Boleh

Selasa, 05 Desember 2017




























Medan | Indonesia  Berkibar News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengisyaratkan di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah diatur, bahwa setiap pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 mendatang harus memiliki KTP Elektronik (E-KTP).


"Syarat ini mutlak bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Jika tidak ada maka akan dicoret dari daftar pemilih. Namun, untuk Pilgubsu 2018, pemilih bisa juga membawa surat keterangan (suket) dari Disdukcapil setempat jika belum ada E-KTP," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Selasa (05-12-2017) ketika ditemui di ruang kerjanya usai rapat koordinasi dengan Kapoldasu.


Dia mengakatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut pada semester I tahun 2017, data Disdukcapil Sumut jumlah penduduk 17.725.093 jiwa. Dan jumlah penduduk wajib E-KTP 10.355.695 jiwa, sedangkan yang sudah merekam 8.580.826 jiwa dan yang belum merekam 1.774.867 jiwa. Artinya, jumlah itu jika tidak perhatikan dengan serius dapat menimbulkan masalah pada pesta demokrasi nantinya.


"Ini tentunya masalah. KPU juga rentan Disalahkan karena menjalankan ketentuan untuk mencoret. Karenanya, kita berharap pemerintah melalui pemerintah daerah bisa menyelesaikan ini karena ini dominannya pemerintah," ungkapnya.


Pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2018 akan mulai dilakukan KPU Sumut dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) pada 19 Desember 2017 hingga 17 Januari 2018. Lalu, PPDP akan melakukan pencocokan dan penelitian 20 Januari-18 Februari 2018 dan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran pada 19 Februari-4 Maret 2018.


Diterangkannya, PPDP punya kewenangan yang diatur UU untuk mencoret pemilih dari daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia, pindah domisili, mengalami gangguan kejiwaan, tidak bisa ditemui sama sekali atau pun sudah menjadi anggota TNI/Polri. Selain itu, pemilih yang memenuhi syarat harus memiliki KTP elektronik. Di Pilkada, Suket masih berlaku.


Diakuinya, dalam proses pemutakhiran, petugas pemutakhiran kerap sungkan untuk mencoret pemilih dengan berbagai alasan. Dia juga menegaskan akan ada evaluasi dan monitoring atas kinerja PPDP oleh KPU.


"PPDP tidak perlu ragu, harus tegas. Mekanisme pemutakhiran sudah wewenang KPU, artinya pemilih-pemilih yang dicoklit sepanjang dia tidak memenuhi syarat, PPDP berhak mencoret dari daftar pemilih," tegasnya.


Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS akan dilakukan 10-16 Maret 2018. Lalu setelah itu hasil rekapitulasi ditetapkan sebagai DPS pada 16-17 Maret 2018 dan perbaikan DPS 3-7 April 2018. (torong/zul)