Ketua KPU Sumut Mulia Banurea Minta NU Ikut Sukseskan Pilgubsu 2018 -->

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea Minta NU Ikut Sukseskan Pilgubsu 2018

Minggu, 17 Desember 2017


Medan | SNN - KPU Sumut Menegaskan Muslimat Nadahtul Ulama (NU) harua ikut andil mensukseskan Pilgubsu 2018 mendatang dengan cara ikut ‘menghalo-halokan’ agar masyarakat menggunakan hak suaranya pada Rabu 27 Juni 2018 mendatang dengan syarat memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil.
 
“Muslimat NU Sumut harus ikut mengahalo-halokan agar masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pilgubsu 2018 mendatang dengan cara masyarakat yang berhak menggunakan hak suaranya harus memiliki KTP Elektornik. Jadi Muslimat NU Sumut harus ikut juga menyampaikan agar masyarakat segera melakukan perekaman KTP Elektronik,” kata Mulia di hadapan Muslimat NU Sumut dalama acara Pendidikan Politik Bagi Perempuan dengan tema ” Peran Muslimat NU dalam Pilkada Serentak 2018 Cerdas, Berkualitas dan Bermartabat” yang dilaksanakan oleh PW Muslimat NU Sumut Sabtu (16-12-2017) di Kantor PWNU Sumut Jalan Sei Batanghari Medan.
Peserta pendidikan politik perempuan  yang merupakan PC Muslimat NU se Sumut sedang mendengarkan materi yang disampaikan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea MSI.
 
Dijelaskan Mulia tujuan untuk ‘menghalo-halokan’ artinya harus mengingatkan dan memberitahukan masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-ktp dan juga mendapatkan data akurasi kependudukan agar terdaftar sebagai pemilih tetap. “Begitu besarnya peran serta Muslimat NU untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgubsu 2018 mendatang.Sebab salah satu suksesnya pelaksanaan Pilkada itu adalah tingginya partisipasi pemilih dan itu kita harapkan bisa terwujud dalam Pilgubsu mendatang,” sebut Mulia kembali.
 
Di hadapan peserta yang berasalah dari Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU kabupaten/kota Mulia menegaskan bahwa dalam menggunakan anggaran Pilgubsu 2018 ini KPU Sumut harus transparan .” Siapapun boleh tahu angaran Pilgubsu 2018. Kami juga menshare anggaran Pilgubsu ke wartawan agar bisa diakses masyarakat dan melakukan pengawaasan bersama agar anggaran bisa tepat sasaran digunakan,’ sebut Mulia kembali.
 
Pada kesempatan itu Mulia juga mengungkapkan untuk mengikuti Pilkada di Provinsi dan Kabupaten/kota ada dua jalur yakni melalui jalur perseorangan dan melalui jalur dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol .”Bagi Parpol yang memiliki hak mencalonkan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur dan bupati/walikota harus didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti pemilihan,” kata Mulia
(torong/arj)