Sosialisasi UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No.24 Tahun 2014, Kelola Perpustakaan Dengan Peningkatan Pola Fikir Masyarakat Yang Cinta Membaca -->

Sosialisasi UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No.24 Tahun 2014, Kelola Perpustakaan Dengan Peningkatan Pola Fikir Masyarakat Yang Cinta Membaca

Kamis, 16 November 2017


Pantai Cermin | Indonesia Berkibar News - Kebijakan tentang Perpustakaan pada dasarnya adalah Undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) dan harus disosialisasikan hingga ke desa-desa dengan baik. Seperti kita ketahui bahwa pada zaman dahulu juga sudah ada Perpustakaan Desa, namun masih belum baik dalam penataannya. Untuk itu diminta kepada Kepala Desa (Kades) se-Serdang Bedagai (Sergai) agar membuat Perdes tentang Perpustakaan Desa.

Hal ini disampaikan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman saat menyampaikan sambutannya sekaligus membuka Sosialisasi UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No.24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2017 di Kabupaten Sergai Tahun  2017, bertempat di Aula Pantai Wong Rame Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (15-11-2017).

“Sosialisasi hari ini menguatkan komitmen untuk mengembangkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat gemar membaca sepanjang hayat. Apabila masyarakat sudah gemar membaca terutama generasi muda akan menjauhkan mereka dari perbuatan melanggar hukum  terutama penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan,”papar  Soekirman.

Sementara Kadis Perpustakaan dan Arsip Dra. Salmiah, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan perpustakaan umum merupakan tanggung jawab Pemerintah sesuai amanat PP No. 24 Tahun 2014. Untuk itu sebagai salah satu upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sergai dalam pengembangan serta meningkatkan minat baca.

Sebelumnya Harlinawati, S.Sos selaku Ketua Panitia penyelenggara melaporkan tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.Sedangkan jumlah peserta kegiatan sebanyak 100 orang terdiri dari Kades, Pengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Perpustakaan SD/SMP/SMA, Perpustakaan khusus dan rumah ibadah.(m risky)