Paul MA Simanjuntak: Walikota Medan Diminta Serius Kelola PAD Perikanan -->

Paul MA Simanjuntak: Walikota Medan Diminta Serius Kelola PAD Perikanan

Kamis, 16 November 2017

Medan | Indonesia Berkibar News -  Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pencabutan Perda No. 1 tahun 2014 tentang retribusi izin usaha perikanan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Walikota Medan agar serius mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi perikanan dengan memaksimalkan pemberdayaan Dinas Pertanian dan Perikanan.

Permintaan ini disampaikan, Paul MA Simanjuntak saat pembahasan pencabutan Perda tersebut di ruang Banmus gedung DPRD Kota Medan, Kamis (16-11-2017), yang dihadiri anggota Pansus, Hendra DS, Rajudin Sagala, Dame Duma Sari Hutagalung dan Beston Sinaga.

Paul mengatakan, banyak potensi PAD yang belum tergali di perikanan Belawan, seperti pemanfaatan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) secara maksimal. “Seharusnya TPI dapat difungsikan keseluruhan, ” terang Paul.

Begitu juga terkait sarana dan prasarana kebutuhan nelayan, kata Paul, harus diperhatikan, seperti pengadaan alat pendingin ikan harus diprioritaskan. “Pengalokasian  anggaran untuk pengadaan alat pendingin   patut diprioritaskan, ” ujar Paul.

Seiring dengan upaya peningkatan PAD, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, mendorong Pemko Medan secepatnya mempersiapkan perangkat hukum seperti Perwal maupun Perda. “Untuk masalah ketentuan perangkat hukum tentu harus matang dipersiapkan, ” tambahnya.

Hendra DS, mengusulkan supaya segera mempersiapkan penggantin Perda No. 1/2014. “Jangan sampai terjadi kekosongan produk hukum. Seharusnya, begitu dicabut ada pengganti Perda ini,” katanya.

Sementara itu Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ihksar Marbun, menyampaikan pihaknya saat ini sedang berupaya memaksimalkan upaya PAD dari sektor perikanan. “Kami saat ini juga melakukan pembinaan terhadap warga nelayan membuat tambak mini untuk membudidayakan ikan,” terang Ihksar.(fahmi)