KPU Sumut Terima Dukungan Calon Perseorangan -->

KPU Sumut Terima Dukungan Calon Perseorangan

Rabu, 22 November 2017

Medan | Indonesia Berkibar News - Rabu (22-11-2017) hingga Minggu (26-11-2017) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mulai menerima dukungan bagi Paslon (Pasangan Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. KPU Sumatera Utara memberi waktu bagi siapapun yang ingin maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan dukungan.

“Besok (hari ini) sampai Minggu, sudah masuk kedalam tahapan penyerahan dukungan bagi paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan,” ungkap Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Teknis, Benget Silitonga, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21-11-2017).

Pilkada 2018, akunya, ada perubahan dalam menghadapi Paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Dimana, seluruh dukungan yang disampaikan ke KPU harus terlebih dahulu di input kedalam sistem aplikasi calon (Silon). “Silon akan mendeteksi dukungan ganda,” bebernya.

Dijabarkannya, usai masa penerimaan dukungan ditutup, KPU Sumatera Utara akan melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan pada proses verifikasi faktual. “Kalau ditemukan dukungan ganda, maka akan kami faktualkan. Tidak bisa langsung dicoret atau dikatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Faktualkan lebih dahulu, ditanya paslon mana yang didukung. Nanti akan ada surat pernyataan yang ditandatangani,” urainya.

Guna mengantisipasi Suket (Surat Keterangan) palsu, Benget memastikan, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah Suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada di DPT dan DP4. “Kalau tidak di DPT dan DP4, maka akan dipertanyakan ke Disdukcapil. Kalau memang tidak ada juga baru bisa dinyatakan TMS,” tukasnya.(torong/zul) Medan