KPU Sumut : 1.774.867 Penduduk Sumut Belum Terekam E-KTP -->

KPU Sumut : 1.774.867 Penduduk Sumut Belum Terekam E-KTP

Sabtu, 18 November 2017

Medan | Indonesia Berkibar News - Hingga saat ini jumlah penduduk Sumatera Utara yang belum melakukan rekam KTP Elektronik (KTP-E) masih sangat tinggi. Dari total 10.335.695 jiwa penduduk yang wajib memiliki KTP, namun baru 8.580.828 (82,86%) penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-E tersebut.

Hal ini diungkapkan  Kepala Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana PIAK dan Bina ADB, Dinas Kependudukan Provinsi Sumatera Utara Sunggul Tampubolon dalam Rapat Koordiasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2018 se Sumatera Utara yang digelar oleh KPU Sumut di Hotel Polonia. “Jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 1.774.867 (17,14%),” katanya, Jumat (17-11-2017).


Sunggul menjelaskan, sebaran penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-E tersebut berada pada seluruh daerah di Sumatera Utara. Hanya saja ia tidak memberikan data secara detail mengenai data pada masing-masing daerah. “Itu data internal kami saja, namun gambaran umumnya seperti yang disebut diatas,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea mengatakan masing-masing KPU pada kabupaten/kota se Sumatera Utara agar berkoordinasi dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada daerah mereka mengenai persoalan data kependudukan.


Hal ini menurutnya penting karena data kependudukan ini menjadi salah satu acuan bagi mereka dalam menyusun kebijakan terkait kepemiluan. “Koordinasi ini kita harapkan dapat mencegah munculnya masalah terkait data kepemiluan,” pungkasnya.


Rapat Koordinasi antara Jajaran KPU Sumut dengan Dinas Kependudukan Provinsi Sumatera Utara hari ini dihadiri oleh jajaran komisioner dari KPU kabupaten/kota se Sumatera Utara. Rakor ini sendiri dibuka oleh Komisioner KPU RI Viryan.


Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan 1.774.867 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau KTP-E dapat menjadi masalah pada pemilu. “Kenapa bisa jadi persoalan? Karena data kependudukan ini berkaitan erat dengan berbagai proses yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam agenda kepemiluan,” katanya.


Mulia Banurea menjabarkan proses kepemiluan yang berkaitan langsung dengan persoalan data kependudukan tersebut yakni proses pendaftaran partai politik peserta pemilu, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, dukungan calon perseorangan, penyusunan daftar pemilih hingga pada sengketa hasil pemilih. “Seluruhnya itu didasarkan pada angka-angka yang sumbernya diperoleh dari data penduduk,” ujarnya.(torong/zul)