Ketua KPU Sumut : Dukungan Minimal Calon indefendent Sebanyak 765.048 -->

Ketua KPU Sumut : Dukungan Minimal Calon indefendent Sebanyak 765.048

Sabtu, 18 November 2017

Medan | Indonesia Berkibar News - Selama dua hari dimulai sejak tanggal 17-18 November 2017 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melakukan bimbingan teknis (bimtek) penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 di Hotel Le Polonia. Acara ini digelar untuk menyamakan persepsi antar KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Sehingga proses verifikasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 22-26 November 2017, KPU Sumut akan menerima bakal calon perseorangan melalui jalur perseorangan. KPU Provinsi Sumut mengimbau KPU di setiap Kabupaten/Kota Sumatera Utara agar mengupayakan sosialisasi terhadap bakal calon perseorangnan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan KPU Sumut. Usaha yang dimaksud adalah KPU Sumut merekrut 100 orang untuk mengecek data verifikasi masing-masing dukungan bakal calon.

Untuk mendaftar, bakal calon perseorangan disediakan format excel pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2018 yang dapat diakses melalui laman ujicobasilon.kpu.go.id. “Peserta harus memahami jadwal pelaksanaan, alur tahapan pilkada serentak 2018, beserta syarat dan mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ujar Komisioner KPU Sumut Benget M Silitonga.

Hasil verifikasi jumlah dukungan dan sebaran terdiri atas tiga aspek. Pertama adalah tidak sesuai, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun berita acara (Model BA.1-KWK Perseorangan) dan mengembalikan dokumen dukungan kepada pasangan calon untuk diperbaiki pada masa penyerahan dokumen dukunga.

Aspek kedua adalah sesuai, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun berita acara (Model BA.1-KWK Perseorangan) dan memberikan tanda terima kepada Paslon. Lalu aspek ketiga ialah tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, Bakal Calon dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” yang dituangkan dalam keputusan KPU Provinsi/Kab/Kota.

Jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 765.048. Jumlah dukungan tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur atau tersebar di lebih dari 50 persen kacamatan untuk pemilihan bupati/walikota.(torong/zul)