Gubsu Tetapkan UMP Sumut 2018 Rp 2.132.188,68 Berlaku 1 Januari 2018 -->

Gubsu Tetapkan UMP Sumut 2018 Rp 2.132.188,68 Berlaku 1 Januari 2018

Rabu, 01 November 2017





Diteken Gubsu SK 1 November 2017 UMP Sumut 2018 "Sah" Rp 2.132.188,68 Normatif Pekerja Wanita Dijunjung Tinggi


Medan | Indonesia Berkibar News - Gubernur Sum.Utara, Dr.Ir.H.Tengku Erry Nuradi telah  sepakat dengan meneken/menandatangani Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 November 2017 upah minimum (UMP) provinsi Sum.Utara, tahun 2018  sebesar Rp.2.132.188,68. mulai diberlakukan  medio Januari tahun depan 2018.



 Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka besaran UMP mengalami kanaikan 8,71 persen. “UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding UMP Sumut tahun 2017 yang hanya Rp. 1.961.354,69”, kata  Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Fransisco Bangun.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Fransisco Bangun, didampingi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Johan Brien Dewan Pengupahan serikat  Pekerja  Indonesia Sumut, Nelson Manalu. digelar Biro Humas Setwildasu ,dengan moderator Kepala Biro Humas&Protokol Ilyas Sitorus, Rabu (1/11) di perss room  PATEN (bisa diidentikan Pak Tengku Erry Nuradi.red) “Alhamdulillah hari ini Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2018 yang besarannya merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu Ilyas  Sitorus.


Fransisco menjelaskan, UMP tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 tersebut adalah upah minimum/terendah bagi  pekerja lajang dengan pendidikan terendah, masa  kerja 0 -1 tahun. 

 

" Bagi pekerja mempunyai jabatan, pendidikan tinggi lebih dari satu tahun akan menerima upah lebih besar dari UMP,  pengusaha wajib memberlakukan dengan mengacu pada  Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) secara tertulis," ujarnya.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.  Sedangkan  bagi perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP tahun 2018 dapat merundingkan secara bipartit antara pekerja dan serikat pekerja dengan pengusaha berasangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja,imbuhnya .








Frans mengatakan, bahwa  dalam UMP tidak ada diskriminasi antara perkerja pria dan wanita. Namun,  yang  tetap dijunjungtinggi  adalah  normatif  pekerja  perempuan. Seperti  cuti haid 2 hari, cuti melahirkan, hamil digabung  menjadi 3 bulan, seluruh cuti upah tetap dibayar penuh.  Pada jam jam tertentu  pekerja perempuan diberi waktu tuk menyusui anaknya.Bila pekerja perempuan  melakukan pekerjaan pada malam hari  maka diberi makanan tambahan, dan dijemput-antar ke rumahnya.


 Pada kesempatan itu, baik Apindosu Johan, Dewan Pengupahan Indonesia Sum.Utara,Nelson Manalu  mengapresiasi lahirnya UMP tahun 2018, dan diharapkan  berjalan  sebagaimana diharapkan sehingga Sum.Utara akan tetap kondusif.(bundo)