Disperindagsu Gelar Simposium Ranperda RPIP -->

Disperindagsu Gelar Simposium Ranperda RPIP

Rabu, 15 November 2017





Medan | Indonesia Berkibar News -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara melaksanakan Simposium Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumatera Utara di LJ Hotel, Medan, Selasa (14-11-2017).

Kegiatan dibuka oleh Plt Sekda Provsu Ibnu Sri Hutomo dan turut hadir pula Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hanafi Harahap serta utusan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah, Ibnu Sri Hutomo, menyampaikan  bahwa pembuatan Perda RPIP  merupakan amanat Undang – Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri nasional (RIPIN) 2015 – 2035, dimana daerah provinsi dan Kab/Kota wajib menyusun rencana pembangunan industri di daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah termasuk di wilayah provinsi Sumatera Utara.

Dalam Simposium kali ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara turut mengundang beberapa narasumber, yakni, Dr. Ir. Zainal Abidin Ahmad, MSc, tenaga ahli kementerian perindustrian yang merupakan tim ahli RPIP Sumatera Utara; Ibu Yasmita,  SE,MM, Kepala Bagian Perencanaan Lintas Wilayah dan Lintas Sektoral Kementerian Perindustrian RI, serta Dr. Azizul Kholis, SE, M.Si selaku moderator acara ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ir. H. Alwin, MSi menambahkan masukan bahwa diharapkan peserta dari kabupaten/kota dapat harapkan masukan terkait penyempurnaan RPIP ini dikarenakan yang mengerti wilayah masing – masing adalah ASN di kabupaten/kota. Sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan karena menyangkut tata ruang wilayah. pada kesempatan ini diharapkan bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun peraturan daerah tentang industri agar segera dilaksanakan. Dari data yang ada, dapat diinformasikan bahwa kabupaten/kota yang telah menyusun rencana pembangunan industri di kabupaten/kota adalah : Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kota Tanjung Balai.

Diharapkan RPIP Sumatera Utara 2017 – 2037 ini dapat menjadi panduan pembangunan industri di wilayah Provinsi Sumatera, serta pedoman bagi kabupaten/Kota dalam menyusun Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) di masing – masing Kabupaten/Kota.(bundo)