Dishub Medan Cari Formulasi Untuk Pengelolaan Parkir Dalam Perda -->

Dishub Medan Cari Formulasi Untuk Pengelolaan Parkir Dalam Perda

Rabu, 29 November 2017

Medan | Indonesia Berkibar News  - Permasalahan parkir di Kota Medan sampai dengan saat ini belum bisa dimaksimalkan dengan baik. Guna memaksimalkannya, Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Medan terus mencari formulasi untuk pengelolaan parkir, salah satunya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).

“Mudah-mudahan, 2018 Rancangan Perdanya sudah bisa dibahas dan dijadikan Perda. Saat ini kita sedang merampungkan drafnya,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Kota Medan, Selasa (28-11-2017) yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi.

Dalam draft tersebut, kata Reinward, dimuat juga terkait aturan parkir meter dan parkir yang dikelola pihak ketiga. “Semuanya sudah tercantum disitu. Kita mengajak Komisi D untuk sama-sama membahas draft Perda tersebut,” katanya.

PAD Parkir Tak Maksimal

Sementara Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi, mempertanyakan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan. “Kita harapkan PAD dari parkir tepi jalan ini menjadi primadona di Dinas Pehubungan. Kalau dari perkiraan kita, PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp100 miliar, sekarang kita lihat PAD dari sektor ini tidak tembus Rp20 miliar,” terang Salman.

Salman juga mempertanyakan soal parkir meter yang belum dilaksanakan Dishub, padahal dengan parkir meter ini PAD dari sektor ini bisa lebih maksimal.
“Seperti halnya e-tol, dengan parkir meter ini Pemko Medan bisa mengelola uang dari warga karena warga sudah barang tentu mendepositkan uangnya di kartu,” jelasnya.(fahmi)