Penegakan Perda, Satpol PP Provsu Sukses Menarik PAD dari Penunggak Pajak Rp2,5 Miliar -->

Penegakan Perda, Satpol PP Provsu Sukses Menarik PAD dari Penunggak Pajak Rp2,5 Miliar

Rabu, 25 Oktober 2017

Medan | Indonesia Berkibar News - Ditengah keterbatasan personil aparatur sipil negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya dengan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) di Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Bahkan dibawah kepemimpinan Kepala Satuan (Kasat) Dr H Asren Nasution hingga 27 Juli 2017 lalu Satpol PP Provsu berhasil menarik pajak dari penunggak wajib pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,5 miliar yang merupakan penegakan Perda No 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

"Mudah-mudahan disisa waktu sekitar dua bulan ini jumlah bisa bertambah lagi. Karena memang kita menyadari betul dengan personil kita yang minim. Tapi kita tetap berupaya memaksimal mungkin dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita salah satunya penegakan Perda ini,"ujar Asren kepada wartawan yang hadir bersama sejumlah pejabat di lingkungan Satpol PP Provsu saat konfrensi pers di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Selasa (24-10-2017). Hadir mendampingi Kasatpol PP Kasubbag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Keprotokolan Salman.

Lebih lanjut dikatakan Asren, dalam melakukan penegakan Perda khususnya pengamanan soal pengamanan aset diakui Asren
memang pihaknya kerab terbentur prihal data. Karena persoalan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab SKPD terkait. Makanya selama penegakan yang ada pihaknya mendapat laporan langsung dari SKPD terkait.

"Makanya salah satu program kita kedepan membentuk Sekretariat Penegakan Perda (Gakda) dan peraturan Kepala Daerah(Perkada) berupa optimalisasi PAD terpadu,"ujarnya.

Diterangkan Asren sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2014 bahwa salah satu urusan wajib dan menjadi pelayanan dasar pemerintah adalah kentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Pasal 12), serta tugas kepala daerah memelihara kentertaman dan ketertiban masyarakat (Pasal 65) makan peran dan tugas tersebut dilimpahkan kepada organisasi perangkat daerah yakni Satpol PP. Mengingat Provinsi Sumatera Utara secara demografis, geografis maupun Sumber daya alam dan manusianya cukup besar maka peran Satpol PP pun menjadi penting dan strategis. Hanya saja hal ini masih berbanding terbalik dengan SDM yang dimiliki Satpol PP Provsu yang hanya memiliki 72 ASN. Dari 72 personil tersebut mirisnya lagi menurut Asren, 44% atau 32 orang merupakan ASN pelamar umum dan sisanya sebesar 56 persen atau 40 orang diangkat dari eks penjaga malam (Hansip).

"Salah satu alasan kenapa adanya Banpol itu yang jumlah sebanyak 144 orang atau saya sebut Non organik itu karena memang kita sangat kekurangan personil. Tapi tentu namanya Banpol sifatnya hanya membantu pengamanan maupun menjadi pendamping saja

saat kita melaksanakan penegakan Perda. Untuk Banpol ini satu pleton untuk Dalmas Unras, satu pleton untuk penjagaan Rumah Dinas dan satu pleton untuk penjagaan kantor Gubsu,"terang Asren.

Lebih lanjut dikatakan Asren pihaknya juga telah melaksanakan penegakan Perda No 2 tahun 2009 tentang pengelolaan barang dan aset milik Provinsi Daerah diantaranya berhasil menarik empat kenderaan dinas (Randis) dan mengosongkan tiga unit rumah dinas (Rumdis) yang selama ini digunakan mantan pejabat atau pensiunan ASN. Pihak juga telah menfasilitasi aset pemprovsu bermasalah berbentuk tanah sebanyak 10 bidang yang dikuasai masyarakat.

"Seperti halnya berdasarkan laporan yang kita terima dari BPKAD dan Biro umum soal pengamanan mes Provsu di Bandung yang coba dikuasai masyarakat. Kita turun berkoordinasi dengan pihak Kodim mampun Kepolisian disana. Karena memang yang kita hadapi adalah preman-preman. Termasuk pengamanan di sejumlah mess-mess seperti di Jalan Jambu Jakarta, mess di Jogya dan mess di Sumatera Utara ini. Memang kita sadari tugas Satpol PP ini tidak mudah,"ujarnya.

Selain itu untuk memaksimalisasi peran Satpol PP kedepan pihaknya akan membentuk semacam Bataliyon Praja Wibawa, meningkatkan Kompetensi SDM dan membentuk Sekretariat PPNS penegakan disiplin ASN terpadu.

"Kedepan kita berharap akan melakukan rajia terhadap ASN-ASN yang berada diluar Kantor bukan urusan kantor disaat-saat jam kerja. Hal ini sudah kita sampaikan kepada Gubernur dan beliau sangat mengapresiasinya. Saya berharap peranserta media massa untuk mendorong kinerja kita dalam mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang tentram, aman dan teratur,"pungkasnya.(bundo)