" Orang Belum Berpikir, Gubernur Sumut Sudah Berbuat" Lahirkan Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia -->

" Orang Belum Berpikir, Gubernur Sumut Sudah Berbuat" Lahirkan Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia

Rabu, 25 Oktober 2017

Medan |Indonesia Berkibar News - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sum.Utara, nomor 8/2017, terkesan memiliki keistimewaan. Kenapa tidak. Perda yang bermuara untuk melindungi bahasa pemersatu bangsa indonesia, telah dilahirkan untuk pertama kalinya di Provinsi Sum.Utara, dipimpin Gubernur Sumut Dr.Ir.Haji Tengku Erry Nuradi,MSi. Macam motto semen Padang" orang belum berpikir, Gubernur Sumut telah berbuat". Paten kali,ah.

Untuk meralisasikan ketengah masyarakat isi, maksud dan tujuan Perda nomor 8/2017, Rabu (25-10-207), di ruang wartawan kantor gubernur ,Kepala Biro Humas&Keprotokolan Prov.Sumut, Ilyas Sitorus, memfasilitasi temu wartawan sekaligus dalam kapasitas moderator dengan Kepala Balai Bahasa Sum.Utara Dr.Hj.Tengku Syarfina,MHHum, didampingi staf Syahril.

Di era globalisasi yang sarat dengan IT, serasa dunia semakin "sempit", sehingga intervensi penggunaan bahasa asing yang mengisi setiap sendi kehidupan di masyarakat semakin mengancam keberadaan bahasa Indonesia. Bahkan jika dibiarkan, tidak mustahil eksistensi bahasa dan sastra daerah Sumut ikut terpinggirkan. Oleh karenanya langkah Pemprov Sumut melahirkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dinilai sebagai langkah yang tepat.

“Allhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekedar menghimbau, dengan adanya Perda ini maka sudah ada aturan jelas terkait adanya sanksi administratif kepada pelanggarnya. Oleh karena kita sangat berterimakasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan Perda ini,”ujar Kepala Balai Bahasa Sumut Dr Hj Tengku Syarfina M Hum.

Dijelaskan Syarfina, sesuai dengan Pasal Perda No 8 Tahun 2017 diantaranya dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

“Sesuai dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan public dan pencabutan sementara izin. Sanksi administratif ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Syarfina bahwa pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumut. Sedangkan pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa daerah dan Sastra Daerah dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.

Adapun arah dan strategis kebijakan sesuai Pasal 13 dijelaskan Syarfina pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal. Pemerintah Daerah wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan Bahasa Daerah dan Sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa daerah. Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan menfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
“Karena merupakan produk hukum ini yang baru maka diperlukannya sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan mensosialisasikan Perda ini ke daerah-daerah,”ujarnya.

Sementara itu, Karo Humas&Keprotokolan Sum.Utara,Ilya akrab disapa wartawan "incek" dalam konteks Perda NOmor 8/2017, katanya memang sangat urgent tuk dibakukan. Dicontohkan bukan barang, makanan bernama "toge" antara lain terdiri dari ragam kue , candil,lupis, tape pulut makanan khas Tapanuli Selatan, biasanya dijual pada Bulan Suci Ramadhan.

" Makanan ini sudah dibakukan sehingga tidak mudah diambil oleh orang negara lain," ujarnya mengingat beberapa seni budaya indonesia telah di "caplok" negara luar. (bundo)