Kutip Retribusi Parkir Diluar Jam Operasional, Dishub Tak tegas Masyarakat Jadi Korban -->

Kutip Retribusi Parkir Diluar Jam Operasional, Dishub Tak tegas Masyarakat Jadi Korban

Selasa, 31 Oktober 2017

Medan | Indonesia Berkibar News - Kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan dalam menata dan mengelola perparkiran di Medan dinilai masih amburadul. Masyarakat cenderung menjadi korban dalam pengelolaan parkir di Medan yang tidak sesuai aturan.

“Kalau pengutipan retribusi parkir hanya berlaku sampai pukul 18.00 WIB, ya kutip pada saat itu saja. Kalau dikutip diatas jam tersebut, namanya sudah pungli (pungutan liar, red),” terang anggota Komisi D DPRD Medan, Djumadi menyikapi praktik kutipan retribusi yang dilakukan diluar jam operasional, Selasa (31-10-2017).

Diakuinya, Komisi D DPRD Medan sering mengingatkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Prapat untuk dapat menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sejauh ini tidak ada tindakan perubahan yang dilakukan Renward untuk penataan parkir di Medan.

“Terkesan sengaja dibiarkan, karena sampai hari ini pengelolaan parkir masih amburadul,” tegas Djumadi.

Djumadi juga berharap, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak malu belajar ke daerah-daerah yang telah berhasil menata parkir. Semisal, Surabaya dan Jakarta. Sebab, daerah tersebut juga berhasil memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Kan sudah pernah ke Jakarta, kenapa tidak belajar kesana. Kita, khususnya Fraksi PKS DPRD Medan sudah sering mengusulkan beberapa cara untuk menata parkir di Medan, seperti parkir meteran. Tapi mereka tidak peduli dan mengabaikannya,” kesal Djumadi.

Dia mengaku, ketentuan mengenai setoran parkir dan jam operasional dipastikan sudah dapat memberikan upah terhadap pihak yang mengutip. Sehingga, tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran terhadap pengutipan diluar jam operasional.

“Memang tidak ada niat Dinas Perhubungan untuk melakukan perbaikan. Sudah ada hitung-hitungan mengenai setoran dan jam operasional. Tidak mungkin Pemko Medan mempekerjakan orang tanpa memberi kesempatan orang untuk mendapatkan upahnya. Kerja rodi itu dan tidak masuk akal kalau seperti itu,” tegasnya lagi.(bahren)