Fraksi Persatuan Nasional Mengharapkan Pemerintah Kota Medan Mampu Mengatasi Kendala -->

Fraksi Persatuan Nasional Mengharapkan Pemerintah Kota Medan Mampu Mengatasi Kendala

Jumat, 13 Oktober 2017

Medan | IBN - Pelaksanaan Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR yang penuh komitmen akan member manfaat kepada seluruh stakeholder manfaat bagi perusahaan atau sebagai Perwujudan akuntabilitas publik, kata Ketua Fraksi Pernas Andi Lumban Gaol,SH yang dibacakan Beston Sinaga,SH,MH Pada Rapat Paripurna DPRD kota Medan Senin (16-10-2017) Ranperda tentang Kemitraan Perusahaan dalam tanggung jawab Sosial dan Lingkungan.

Manfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan,kesehatan,sosial,agama dan budaya, serta kelestarian lingkungan hidup,tersedianya infrastruktur pendukung yang memadai serta pengurangan kesenjangan sosial dan manfaat bagi pemerintah daerah untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam membantu mempercepat proses pembangunan dan pencapaian kesejahtraan masyarakat kota Medan,sebut Beston.

Sambungnya Pemerintah kota Medan harus mengontrol dengan baik aliran dana CSR dari perusahaan, sehingga dana-dana tersebut bisa digunakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat.

Fraksi Persatuan Nasional mengharapkan agar pemerintah kota Medan mampu mengatasi kendala dalam pengelolaan CSR.Berdasarkan pengamatan kami beberapa kendala yang dialami oleh perusahaan yang masih belum optimal dalam menjalankan CSR Nya,dikarenakan tidak semua perusahaan memiliki sop (Standar Operasional Prosedur) mengenai CSR.

Untuk itu kami menyarankan agar pemerintah kota Medan atau perusahaan dalam membuka ruang agar informasi mengenai CSR atau sumbangan bisa diakses oleh masyarakat.Terlebih Pemerintah sebagai pengelola dana CSR tersebut.Hal ini Pemko Medan,harus terbuka menyampaikan kepada publik bantuan-bantuan apa saja yang sudah diterima dan kemana saja disalurkan,pinta Andi.

Fraksi Pernas juga menjelaskan,kami menyadari proses panjang yang telah dilakukan oleh Pansus Ranperda tentang Kemitraan Perusahaan dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan.Mulai dari rapat internal,rapat dengan stekholder,serta study banding ke beberapa daerah tentunya telah menghasilkan pembahasan yang matang,untuk itu kami fraksi Persatuan Nasional.Menyetujui Ranperda ini diputuskan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,tutupnya.(fahmi)