Fraksi Gerindra Menyetujui Ranperda Kota Medan Tentang Kemitraan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan -->

Fraksi Gerindra Menyetujui Ranperda Kota Medan Tentang Kemitraan Dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan

Senin, 16 Oktober 2017

Medan | IBN - Pendapat Fraksi Gerindra tentang Ranperda Kemitraan dalam Tanggunjawab Sosial dan lingkungan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan Senin (16-10-2017) yang diahdiri Wali kota Medan Drs.Dzulmi Eldin dan wakilnya Akhyar Nasution,SH juga Sekda Syaiful Bahri.
Secara ekonomi tetapi juga lingkungan dan sosial kota Medan memang sangat membutuhkan pembangunan berbagai prasarana dan sarana sosial dan Infrastruktur. Kalau kita lihat selama ini perbaikan infrastruktur di kota Medan terkesan sangat lambat dilakukan oleh pemerintah kota Medan Selain itu juga membutuhkan program program CSR (Kemitraan Perusahaan) yang sesungguhnya program yang bersifat Bina lingkungan.

Fraksi Gerindra DPRD kota Medan berharap agar Ranperda ini diharapkan mampu lebih meningkatkan pembangunan lingkungan dan sosial kota sekaligus pendorong peningkatan mutu pendidikan,kesehatan, ekonomi,pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di kota Medan,ujar Godfried Effendi Lubis,MM membacakannya.

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di kota Medan wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.jika tidak perusahaan tersebut harus dikenakan sanksi.Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam udang-undang nomor 40 tahun 2001 tentang perseroan terbatas pasal 74 yang intinya adalah perusahaan wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.

Fraksi Gerindra berpendapat bahwa agar CSR itu harus memiliki daya atur,daya ikat dan daya dorong,sehingga CSR yang semula bersifat voluntary perlu ditingkatkan menjadi mandatory (Legal Responsibility).Pemerintah sebagai regulator telah memasukkan CSR sebagai kewajiban perusahaan dalam pasal 15 undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (UPPM),pasal 74 undang undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas(UUPT),sehingga perusahaan perusahaan yang ada di kota Medan harus mengimplementasikan CSR dalam aktivitas usahanya.

Setiap distribusi dana program kemitraan perusahaan itu harus melibatkan pemko Medan dan segera mendata jumlah perseroan yang wajib menyalurkan dana CSR.Tidak ada lagi perusahaan perusahaan khusus di kota Medan tidak serius dalam menyalurkan dana program kemitraan perusahaannya karena selama ini dana CSR dimanfaatkan oleh orang orang tertentu,ungkap Godfried.

Pemandangan umum anggota DPRD dari fraksi-fraksi,rapat dengar pendapat antara panitia khusus dengan pemerintah kota Medan,serta laporan hasil pembahasan komisi komisi Kami fraksi partai Gerindra DPRD kota Medan.Menerima dan menyetujui.Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan,tutupnya.(fahmi)