DPRD Medan : Tidak Boleh Kutipan Diluar Jam Operasional -->

DPRD Medan : Tidak Boleh Kutipan Diluar Jam Operasional

Selasa, 31 Oktober 2017

Medan | Indonesia Berkibar News - Dinas Perhubungan Kota Medan 'gamang' dalam menertibkan keberadaan juru parkir yang melakukan kutipan diluar jam tayang. Sebab, dalam pelaksanaan dilapangan Dinas Perhubungan mengaku dibenturkan dengan persoalan aturan dan sosial kepada petugas parkir.

Kendati kutipan retribusi parkir di Medan berjalan hingga diluar jam operasional. Ternyata, setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini tetap tidak maksimal. Hingga akhir semester pertama 2017, capaian retribusi parkir tepi jalan hanya Rp11 miliar dari target sebesar Rp57,6 miliar.

"Kalau sesuai Surat Perintah Tugas (SPT, red), tidak semua jalan di Medan dapat dikutip sampai malam. Kutipan retribusi parkir sampai malam, hanya pada tempat-tempat kuliner saja. Diluar itu tidak boleh dikutip kalau diatas jam 18.00 WIB. Itu sesuai aturan. Tetapi kita tidak bisa menindak mereka kalau tetap mengutip, karena mereka kan tidak ada digaji dari Pemko Medan. Sehingga wajar-wajar saja kalau mereka mengutip sampai malam. Untuk ke dapur merekanya itu," ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Prapat melalui Kasi Parkir Khusus, Richard Medy, kepada Wartawan menyikapi keberadaan parkir di sejumlah kota Medan, kemarin.

Richard menjelaskan, penerbitan SPT pengutipan retribusi di Medan hanya dikeluarkan hingga pukul 22.00 WIB. Dinas Perhubungan menganalisa potensi pengutipan retribusi parkir, khususnya di kawasan kuliner.

"Umumnya dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00. Dan kalau memang berpotensi diperpanjang sampai pukul 22.00 WIB. Itu sudah ditetapkan dalam SPT masing-masing pengawas," terangnya.

Diakuinya, penerbitan SPT mereka lakukan setiap 3 bulan. Hal itu juga sebagai bahan evalusi terhadap pengawas dalam penerbitan SPT berikutnya."Kalau hanya mengambil sesui SPT, saya yakin tidak ada yang dapat dibawa ke rumah. Makanya mereka tetap mengutip diluar jam operasional yang dikeluarkan," jelas Richard.

Sementara anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah menegaskan Dinas Perhubungan harus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang telah disahkan. Dinas Perhubungan tidak bisa berdua hati dalam melakukan pengawasan dan mengutip retribusi parkir.

"Sesuai aturan, bisa dikutip pihak ketiga tetapi harus sesuai SPT. Berapa setoran dan sampai jam berapa operasionalnya, harus benar-benar diterapkan. Kalau memang jukirnya tidak sanggup, tidak mungkin mau jaga disana. Pasti tidak semua hasil kutipan jukir itu disetor. Sudah ada kali-kalinya itu," jelas Ilhamsyah.

"Kayak kita berdagang, uji coba itu hanya dua sampai tiga bulan. Tidak mungkin kalau tidak ada untungnya, mereka masih bertahan. Ini pasti ada unsur tertentu. Harus ditelusuri," tegasnya seraya meminta Dinas Perhubungan dapat menghentikan praktik kutipan diluar jam operasional.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu mempertanyakan hasil kutipan diluar jam operasional. Menurutnya, kutipan itu harus disetorkan ke kas Pemko Medan."Tim pendata dari Dinas Perhubungan harus turun. Benar tidak sudah sesuai target. Lalu uang lebihnya kemana. Tidak boleh untuk pribadi, namanya uang rakyat, harus disetor ke Pemko Medan," ingatnya sembari meminta Dinas Perhubungan bertanggungjawab.

"Coba kalikan saja, seandainya satu juta mobil setiap hari berputar di Medan dan hanya 10 persen saja yang menggunakan jasa parkir. Lalu kalikan Rp1.000 selama 26 hari, tentu sudah Rp2,6 miliar yang dapat disetor selama sebulan. Lalu kalikan selama setahun. Sudah berapa hasilnya," sindirnya.(fahmi)