DPR RI Minta Gorontalo Segera Selesaikan RUED -->

DPR RI Minta Gorontalo Segera Selesaikan RUED

Rabu, 01 November 2017

Gorontalo | Indonesia Berkibar News – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) komisi VII mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Terlebih berdasarkan laporan Dewan Energi Nasional (DEN) Provinsi Gorontalo merupakan satu dari sembilan Provinsi yang belum menyusun RUED.

“Provinsi Gorontalo harus segera menyelesaikan RUED Provinsi agar dapat selaras dengan kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Mengingat menurut Pasal 17 ayat 1 Perpres 1 tahun 2014 RUED P ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan,” disampaikan oleh Anggota Komisi VII

Rofi Munawar dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi VII pada hari Selasa (31-10-2017) di Gorontalo.Rofi menjelaskan bahwa RUED berguna dalam memformulasi kebutuhan energy daerah agar sesuai kebutuhan dan potensi yang ada. Dirinya melihat bahwa Provinsi Gorontalo memiliki potensi energy baru terbarukan (EBT) yang sangat besar, terlebih tahun lalu Provinsi tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Provinsi berpredikat Konservasi.

“Provinsi Gorontalo memiliki posisi yang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia selain Sulawesi selatan. Atas alasan itu, dipastikan pasokan energy akan sangat besar. Karenanya dibutuhkan sebuah proyeksi energy yang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Gorontalo.” Ujar Rofi.

Salah satu tujuan RUEN yaitu meningkatkan peran daerah dalam pengelolaan energy nasional. Untuk itu dalam matriks program rancangan RUEN, Pemerintah Daerah bersama K/L terkait memiliki tanggung jawab dalam mengkoordinasikan 102 rencana kegiatan antara lain terkait dengan Survei potensi, Pemanfaatan ET setempat, Infrastruktur, Pemanfaatan lahan untuk energy ,konservasi dan efisiensi, peningkatan peran BUMD, peningkatan teknologi, penyediaan subsidi dan peningkatan SDM

“Kementerian ESDM harus melakukan secara serius melakukan asistensi yang kontinyu dan inventarisasi kendala yang dihadapi Provinsi-Provinsi yang masih terkendala dalam penyusunan RUED.” Tegasnya.
Sejumlah tantangan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun DEN diantaranya mendampingi daerah untuk menerjemahkan RUEN. Mensinergikan Rancangan RUED-P yang sudah ada dengan perencanaan pembangunan lainnya berbasis pada pemanfaatan energi setempat dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Disisi lain dalam prosesnya harus tetap memperhatikan kekhasan serta kearifan lokal (local wisdom) masing masing daerah

Sebagaimana diketahui, masih terdapat sembilan provinsi yang belum rampung menyusun RUED. Kesembilan provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari sembilan provinsi tersebut, sudah ada tiga provinsi yaitu Papua, Papua Barat dan Sulawesi Utara yang sudah siap melaksanakan penyusuan RUED.(ks/torong)

***