37 Kabupaten/Kota Belajar E-Perencanaan Dengan Pemko Medan -->

37 Kabupaten/Kota Belajar E-Perencanaan Dengan Pemko Medan

Senin, 16 Oktober 2017

Medan | IBN - Sebanyak 37 kabupaten dan kota di Indonesia belajar Aplikasi E-Perencanaan dengan Pemko Medan di Balai Kota Medan, Senin (16-10-2017). Pembelajaran yang dilakukan ini dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang semakin baik, terutama dari sisi perencanaan dan penganggaran.

Pembelajaran yang dilakukan 37 kabupaten dan kota ini setelah mendapat instruksi dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Selain sudah membangun aplikasi E-Perencanaan ini, Pemko Medan juga telah menggunakannya.

Selanjutnya 37 kabupaten/kota ini dibagi dalam 3 gelombang, masing-masing diwakili Kepala Bappeda. Untuk gelombang pertama, pembelajaran Aplikasi E-Perencanaan ini diikuti 13 kabupaten yakni Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Langkat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Simalungun, Samosir, Tapanuli Tengah serta Dairi.

“Dengan aplikasi E-Perencanaan ini, mencegah program yang masuk di tengah-tengah seperti selama ini banyak terjadi,” kata Adliansyah.

Sementara itu Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir H Syaiful Bahri Lubis dalam sambutannya menjelaskan, Pemko Medan telah melaksanakan E-Perencanaan mulai dari rembuk warga di tingkat lingkungan, musrebang kelurahan, musrenbang kecamatan, pokok pikiran hasis reses DPRD Medan sampai dengan penyusunan rancangan rencana kerja SKPD yang akhirnya bermuara menjadi rancangan rencana kerja Pemko Medan tahun 2018.

Diungkapkan Sekda, salah satu kelemahan dalam proses perencanaan dan penganggaran adalah tidak terselenggaranya proses perencanaan yang partisipatif, transparan dan akuntabel sehingga dapat menyebabkan lahirnya sifat antipati, pesimis serta menurunnya citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

“Untuk itulah E-Perencanaan ini kami bangun guna mengakomodir proses perencanaan mulai dari tingkat paling bawah (lingkungan) sampai dengan Organisasi Perangkat daerah (OPD), termasuk rencana program, kegiatan serta anggaran OPD sesuai dnegan peraturan dan perundang-undangan,”kata Sekda.(bahren)